Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SUKU Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menertibkan parkir liar di depan pintu masuk Masjid Istiqlal, Jakarta. Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan, mengatakan, segera setelah adanya laporan masyarakat, pihaknya dengan unsur tiga pilar menertibkan parkir liar tersebut.
"Sudah ditertibkan," ungkap Wildan saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Sebelumnya, viral di media sosial video rekaman yang memperlihatkan parkir liar di depan pintu Al Fattah, Masjid Istiqlal. Dalam video itu disebutkan tarif yang berlaku untuk sepeda motor adalah Rp10 ribu.
Wildan menegaskan, area itu kini steril dari parkir liar dan telah dijaga petugas. Sementara itu, untuk juru parkir yang diduga preman pengelola parkir liar itu telah diamankan oleh kepolisian.
Baca juga: Polisi Bahas Keluhan Warga Diminta Uang Parkir Rp10 Ribu di Istiqlal
"Premannya ditangani Polsek," ujarnya tanpa menyebut Polsek mana yang menangani.
Dihubungi terpisah, Kepala UP Parkie Dishub DKI Aji Kusambarto mengatakan fasilitas parkir resmi sebenarnya sudah disediakan pihak masjid.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Salat Id di Masjid Istiqlal
Namun demikian, masih ada pengunjung yang enggan memarkirkan kendaraannya di dalam area parkir masjid dan menjadi celah adanya parkir liar.
Ia pun mendukung penuh penindakan terhadap parkir liar tersebut. "Kita taruh pengawas. Jajaran Sudinhub Jakpus dan kita lakukan pengawasan di situ," tuturnya. (Z-6)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan bakal diserbu wisatawan dari berbagai daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan masyarakat bisa melaporkan lokasi parkir ilegal maupun liar melalui aplikasi JAKI
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved