Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada mereka yang suka memarkir kendaraannya secara sembarangan.
"Kami di beberapa kesempatan sudah membahas (sanksi), nanti teknisnya akan dibahas kembali, masih akan dibahas kembali," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo, Senin (10/4).
Syafrin menerangkan, masyarakat yang parkir sembarangan dalam hal ini di badan jalan, akan menyebabkan kemacetan. Hal tersebut yang mendasari adanya sanksi yang akan diberikan.
Baca juga: Dishub Janji Derek Mobil yang Parkir Liar di Permukiman
"Berikutnya pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran itu sulit melintas di jalan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir," jelasnya.
"Ini yang tentu kita harapkan masyrakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan," imbuhnya.
Syafrin menegaskan jajarannya juga akan menderek kendaraan yang terbukti parkir sembarangan setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui apalikasi Jakarta Kini (Jaki).
Baca juga: Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub
Ia menekankan jalan yang ada di permukiman merupakan fasilitas umum (fasum) yang digunakan secara bersama-sama. "Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum. Itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin menerangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki tempat parkir.
Dia berharap masyarakat sadar untuk memiliki garasi untuk memakirkan kendaraan pribadinya. (Far)
Dishub DKI juga menyiapkan bus pengantar atau shuttle dari kantong-kantong parkir menuju JIS.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan inspeksi di tujuh terminal dan menemukan 243 bus tidak laik jalan.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha awak angkutan umum sebab selama pandemi, angkutan umumtidak beroperasi
Menuru pengamat Intrans, Darmaningtyas, Pemerintah wajib mensubsidi layanan angkutan umum sebesar 50%. Tidak bisa kita serahkan lagi ke swasta secara murni. Mereka tetap harus disubsidi.
Rossoneri mengonformasi razia tersebut namun menegaskan bahwa klub itu tidak diselidiki melainkan CEO Giorgio Furlani dan pendahulunya Ivan Gazidis.
Ketentuan klakson telolet hampir sama dengan knalpot brong, yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, razia tersebut digelar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemkot) Jakarta Pusat terus melakukan razia untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial selama PSBB. Dari razia didapati 4 orang penderita gangguan jiwa
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan nanti malam pihaknya bakal menggelar razia atau sweeping dengan mengerahkan banyak personel.
Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25% di perusahaan yang memproduksi bir merek Anker itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved