Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada mereka yang suka memarkir kendaraannya secara sembarangan.
"Kami di beberapa kesempatan sudah membahas (sanksi), nanti teknisnya akan dibahas kembali, masih akan dibahas kembali," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo, Senin (10/4).
Syafrin menerangkan, masyarakat yang parkir sembarangan dalam hal ini di badan jalan, akan menyebabkan kemacetan. Hal tersebut yang mendasari adanya sanksi yang akan diberikan.
Baca juga: Dishub Janji Derek Mobil yang Parkir Liar di Permukiman
"Berikutnya pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran itu sulit melintas di jalan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir," jelasnya.
"Ini yang tentu kita harapkan masyrakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan," imbuhnya.
Syafrin menegaskan jajarannya juga akan menderek kendaraan yang terbukti parkir sembarangan setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui apalikasi Jakarta Kini (Jaki).
Baca juga: Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub
Ia menekankan jalan yang ada di permukiman merupakan fasilitas umum (fasum) yang digunakan secara bersama-sama. "Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum. Itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin menerangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki tempat parkir.
Dia berharap masyarakat sadar untuk memiliki garasi untuk memakirkan kendaraan pribadinya. (Far)
Peniadaan kebijakan HBKB sementara tersebut telah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Razia mendadak di sejumlah lembaga pemasyarakatan tersebut, adalah upaya mencari barang-barang larangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.
PULUHAN anggota Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyekatan di Jalur nasional tepatnya di Pos Letter U lingkar Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di Purwakarta, Jawa Barat mulai diberlakukan perdana, Minggu (1/6) malam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada Jumat (7/3) merupakan kali ketiga dilaksanakan bersamaan momentum Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved