Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLDA Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menjadikan pemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
"Ini sedang kita bahas. Kita pun nanti harus sesuai, tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Ini kan nantinya tentunya Peraturan Gubernur. Namanya aturan tidak boleh yang lebih tinggi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman di Jakarta, Senin (10/4).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dishub DKI Jakarta beberapa waktu terakhir tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat.
Baca juga: Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub
Pengkajian tersebut dilakukan mengingat ada banyak masyarakat yang tidak memiliki garasi namun memiliki kendaraan. Akhirnya, mobil-mobil diparkir liar di jalan dan mengganggu ketertiban dan keselamatan.
“Kami menyambut positif usulan tersebut. Itu juga sebagai bentuk penertiban dan keamanan bagi kendaraan milik masyarakat. Tentu akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban," ucap Latif.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Himbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
"Yang penting kita bahas dulu. Sekarang kan baru wacana dalam artian agar Jakarta ini lebih aman dan tertib," tandasnya. (Z-11)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Mudik dengan kendaraan pribadi menjadi pilihan banyak orang karena lebih fleksibel dan nyaman
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dirinya tidak akan menggunakan mobil dinas untuk operasional sehari-hari saat menjabat. Dedi menuturkan akan menggunakan mobil pribadinya.
Survei Beam Mobility terhadap pengguna layanan ride-sharing di kampus Universitas Padjadjaran mencatat 90% mengakui bahwa layanan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor
BAKAL Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung akan menerapkan sistem tiga hari kerja. Jika, ia terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved