Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi dan berupa pengurangan.
Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggelontorkan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan di tengah tarif pajak hiburan yang tinggi.
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Bamsoet berharap pemerintah mau mendengarkan suara para pengusaha terkait kenaikan pajak tempat hiburan. Pasalnya kebijakan itu banyak dikeluhkan pengusaha.
Pemerintah didorong untuk mengubah pemberlakuan tarif pajak minimum 40% untuk aktivitas hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, solusi untuk tarif pajak minimum 40% terhadap jasa hiburan tertentu ialah melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah
Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata berupa PPH Badan DTP sebesai 10%.
Hotman Paris curiga ada pejabat negara yang mendorong kebijakan penaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan per 5 Januari 2024.a
Karena perekonomian masyarakat masih belum pulih sepenuhnya usai pandemi Covid-19.
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved