Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Ia bakal mendalami kebijakan pajak hiburan sebesar 40%.
"Saya akan bicara di dalam rapat pimpinan dengan (Bapenda), saya akan bicara gitu," ujar Pras sapaannya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Pras meyakini kebijakan itu bakal mematikan pengusaha hiburan. Pasalnya, pengusaha hiburan memiliki pengeluaran yang cukup besar di luar pajak daerah.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang
"Dia ga mikir si pengusaha bayar karyawan, ga mikir dia bayar listrik, ga mikir dia bayar pajak terus dia untungnya apa? Mendingan tutup buku," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini, kata Pras seharusnya dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Sehingga bisa mendapat respon dari masyarakat.
"Enggak ada komunikasi dengan DPRD. Entar saya panggil lah, harusnya kan di sosialisasi dulu," terangnya.
Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. (Z-10)
Peserta pelatihan merupakan para pengelola atau admin media sosial pada perangkat daerah tersebut.
BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerapkan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 t
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif PKB dan BBNKB
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Kepala Sekolah SMK 56 Jakarta, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Ngadina mengatakan siswinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya.
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebut telah sepakat agar sekolah gratis bisa diterapkan setidaknya pada 2025.
Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat terobosan dalam menuntaskan permasalahan macet dan banjir.
PARTAI NasDem diprediksi mendapatkan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Rencana Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membangun rumah pompa di Kali Sunter pada 2025 didukung DPRD DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved