Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Ia bakal mendalami kebijakan pajak hiburan sebesar 40%.
"Saya akan bicara di dalam rapat pimpinan dengan (Bapenda), saya akan bicara gitu," ujar Pras sapaannya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Pras meyakini kebijakan itu bakal mematikan pengusaha hiburan. Pasalnya, pengusaha hiburan memiliki pengeluaran yang cukup besar di luar pajak daerah.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang
"Dia ga mikir si pengusaha bayar karyawan, ga mikir dia bayar listrik, ga mikir dia bayar pajak terus dia untungnya apa? Mendingan tutup buku," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini, kata Pras seharusnya dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Sehingga bisa mendapat respon dari masyarakat.
"Enggak ada komunikasi dengan DPRD. Entar saya panggil lah, harusnya kan di sosialisasi dulu," terangnya.
Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. (Z-10)
Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.
Meski ada judicial review, Pemprov DKI Jakarta telah mengundangkan perda No 1/2024 tentang PDRD, yang menetapkan tarif pajak hiburan menjadi 40%.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya memberi diskon kepada wajib pajak.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif PKB dan BBNKB
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerapkan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 t
Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mendedikasikan Hari Kartini untuk kaum perempuan, khususnya tenaga kesehatan. Diketahui, sudah dua bulan mereka merawat pasien covid-19
Sidang pleno Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 bakal digelar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos) yang bermasalah.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk terbuka menerima aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengalihkan sejumlah anggaran kegiatan di tahun ini sebagai bentuk kepedulian pada penanganan covid-19.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan tatanan baru atau new normal dalam menghadapi penyebaran covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved