Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
OTT ini mengulang peristiwa pada 2015 ketika Kongres ke-4 PDI-P di Bali
Sebanyak 11 orang yang diamankan tersebut masih diperika oleh penyidik KPK. Direncanakan penetapan status 11 orang itu akan dilakukan malam ini
KPK tak merinci siapa anggota DPR yang akan dijadikan tersangka terkait dengan OTT Rabu (7/8) malam, terkait impor bawang putih
KPK juga telah mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar dan uang dalam bentuk dolar AS terkait OTT di Jakarta tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara di Jakarta (7/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, sebelumnya pernah disebut sebagai pihak yang ikut menikmati uang negara dalam kasus korupsi KTP-E.
Andra merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015 yang berkaitan dengan kasus KTP-E.
Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini
Kementerian BUMN menegaskan tidak menoleransi para direksi, komisaris, maupun jajaran pegawai BUMN lain, yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan sementara, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," kata Basaria.
Namun, KPK belum mau menyebutkan nana-nama tersangka karena alasan proses penyidikan tengah berjalan
Muhammad Tamzil (Bupati Kudus) dan Agus Suranto (Staf Khusus Bupati Kudus) adalah dua residivis tindak pidana korupsi yang sama-sama dibui.
BUPATI Kudus Muhammad Tamzil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat dituntut hukuman mati.
Tamzil terlibat kasus korupsi untuk kedua kali. Pada 2015, ia divonis 1 tahun 10 bulan. Kemudian, pada 2018, ia terpilih kembali sebagai Bupati Kudus, tapi tersungkur lagi di kasus korupsi
Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.
"Tadi sebenarnya sudah kami bicarakan juga tadi pada saat ekspose. Memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati."
Basaria menjelaskan untuk membayar utang, Tamzil kemudian meminta stafnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan sejumlah uang.
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
BELUM genap setahun menjabat sebagai Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved