Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E

M Ilham Ramadhan Avisena
02/8/2019 09:25
Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan KPK(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang di Jakarta, Rabu (31/7) malam. Salah satunya Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam. Kelimanya diduga terlibat praktik rasuah.

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), nama Andra beberapa kali disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E). Andra pernah menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) 2008-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Perkara KTP-E yang melibatkan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andra disebut menerima Rp1 miliar.

Dia bersama direksi PT LEN Industri, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose; Kepala Divisi Pengembangan Usaha, Agus Iswanto; dan Direktur Teknologi dan Industri, Darman Mappangara masing-masing menerima Rp1 miliar. Selain itu, untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar.

Kelima orang yang ditangkap KPK itu ialah Andra, pejabat PT INTI, dan pegawai BUMN terkait.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan OTT di wilayah Jakarta Selatan itu merupakan penindakan setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya transaksi pihak BUMN. Dugaan sementara, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan PT INTI.

Dari OTT tersebut KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam transaksi saat operasi dilakukan. "Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, dari PT INTI, dan pegawai BUMN yang terkait," jelas Basaria di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura yang dijumlahkan setara dengan Rp1 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, uang tersebut diduga bagian dari suap terkait proyek yang sedang dikerjakan PT INTI.

KPK telah mengantongi bukti-bukti awal suap antara dua pihak BUMN, PT Angkasa Pura II dan PT INTI.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut."

Hormati hukum

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II dan PT INTI terkait OTT KPK.

"Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II dan PT INTI siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Gatot.

Ia juga meminta seluruh BUMN terus melaksanakan kegiatan operasional yang berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oga-nisasi yang menghormati hukum.

"Kepada manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI, kami minta mereka terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," tuturnya.

Harapan serupa disampaikan Plt VP of Corporate Communication PT AP II, Dewandono Prasetyo. "Angkasa Pura II menghormati proses hukum terkait pemeriksaan direktur keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Dia mengatakan AP II akan beker-ja sama dengan pihak berwenang, dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa pascakejadian itu. (Pra/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik