Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Utang

Rahmatul Fajri
27/7/2019 16:29
Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Utang
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Jaka(MI/Bary Fathahillah)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menerima suap untuk membayar utang pribadi sejumlah Rp250 juta.Bupat

Basaria menjelaskan untuk membayar utang, Tamzil kemudian meminta stafnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan sejumlah uang. Agus kemudian menyampaikan keinginan Tamzil tersebut kepada Uka Wisnu Sejati yang juga merupakan ajudan Bupati Kudus.

"Kemudian Uka Wisnu Sejati berdiskusi dengan Agus Soeranto untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang," kata Basaria ketika konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7).

Uka kemudian teringat kepada Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah meminta pertolongan terkait pengembangan karirnya.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Uka kemudian memberi tahu Akhmad bahwa Muhammad Tamzil membutuhkan Rp250 juta. Akhmad urung menuruti permintaan tersebut lantaran tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta.

Baca juga: Bupati Kudus kembali Terjerat Kasus Korupsi

Hingga pada Jumat (26/7) pagi, Akhmad akhirnya setuju dan mendatangi rumah Uka untuk menyerahkan uang yang diminta ke dalam satu tas berwarna biru. Tanpa melihat isi tas itu, Uka pun mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, Agus menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman.

Norman kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Tamzil di ruang kerjanya. Sebelum menyerahkan, ia ditangkap penyidik KPK di rumahnya beserta bukti sebesar Rp170 juta. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya