Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menerima suap untuk membayar utang pribadi sejumlah Rp250 juta.Bupat
Basaria menjelaskan untuk membayar utang, Tamzil kemudian meminta stafnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan sejumlah uang. Agus kemudian menyampaikan keinginan Tamzil tersebut kepada Uka Wisnu Sejati yang juga merupakan ajudan Bupati Kudus.
"Kemudian Uka Wisnu Sejati berdiskusi dengan Agus Soeranto untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang," kata Basaria ketika konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7).
Uka kemudian teringat kepada Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah meminta pertolongan terkait pengembangan karirnya.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Uka kemudian memberi tahu Akhmad bahwa Muhammad Tamzil membutuhkan Rp250 juta. Akhmad urung menuruti permintaan tersebut lantaran tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta.
Baca juga: Bupati Kudus kembali Terjerat Kasus Korupsi
Hingga pada Jumat (26/7) pagi, Akhmad akhirnya setuju dan mendatangi rumah Uka untuk menyerahkan uang yang diminta ke dalam satu tas berwarna biru. Tanpa melihat isi tas itu, Uka pun mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, Agus menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman.
Norman kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Tamzil di ruang kerjanya. Sebelum menyerahkan, ia ditangkap penyidik KPK di rumahnya beserta bukti sebesar Rp170 juta. (X-15)
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved