Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menerima suap untuk membayar utang pribadi sejumlah Rp250 juta.Bupat
Basaria menjelaskan untuk membayar utang, Tamzil kemudian meminta stafnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan sejumlah uang. Agus kemudian menyampaikan keinginan Tamzil tersebut kepada Uka Wisnu Sejati yang juga merupakan ajudan Bupati Kudus.
"Kemudian Uka Wisnu Sejati berdiskusi dengan Agus Soeranto untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang," kata Basaria ketika konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7).
Uka kemudian teringat kepada Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah meminta pertolongan terkait pengembangan karirnya.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Uka kemudian memberi tahu Akhmad bahwa Muhammad Tamzil membutuhkan Rp250 juta. Akhmad urung menuruti permintaan tersebut lantaran tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta.
Baca juga: Bupati Kudus kembali Terjerat Kasus Korupsi
Hingga pada Jumat (26/7) pagi, Akhmad akhirnya setuju dan mendatangi rumah Uka untuk menyerahkan uang yang diminta ke dalam satu tas berwarna biru. Tanpa melihat isi tas itu, Uka pun mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang kemudian dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus di pendopo Kabupaten Kudus. Kemudian, Agus menitipkan uang kepada ajudan Tamzil yang lain bernama Norman.
Norman kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Tamzil di ruang kerjanya. Sebelum menyerahkan, ia ditangkap penyidik KPK di rumahnya beserta bukti sebesar Rp170 juta. (X-15)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved