Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Lolos Kasus KTP-E, Dirkeu Angkasa Pura II Resmi Tersangka KPK

Dero Iqbal Mahendra
02/8/2019 06:23
Lolos Kasus KTP-E, Dirkeu Angkasa Pura II Resmi Tersangka KPK
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan KPK(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap yang melibatkan anak perusahaan Angkasa Pura II (PT AP II), PT Angkasa Pura Propertilindo (PT APP), dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan tersangka diduga menerima S$96.700 agar PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai perusahaan yang akan mengerjakan Baggage Handling System (BHS) di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Andra Agussalam (AYA), Direktur Keuangan PT Angkasan Pura II sebagai penerima suap, dan Taswin Nur (TSW), Staf PT INTI, sebagai pemberi suap," tutur Basaria dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Basaria menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya, PT INTI akan mendapatkan pekerjaan BHS dari PT APP yang nilai kontraknya tidak kurang dari Rp86 miliar. Proyek tersebut akan dikerjakan di enam bandara yang berada dalam pengelolaan PT AP II.

Basaria mengungkapkan meski awalnya PT APP ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT INTI.

Baca juga: Pemerintah Didesak Benahi Pola Rekrutmen Direksi BUMN

Padahal, berdasarkan pedoman perusahaan, penunjukan langsung atas suatu pekerjaan baru dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknnis bahwa barang atau pekerjaan tersebut hanya dapat disediakan satu pabrikan atau pemegang paten atau pemegang lisensi paten.

"Andra diketahui juga mengarahkan agar ada negosiasi antara PT APP dengan PT INTI untuk meningkatkan down payment (DP) dari 15% menjadi 20% untuk modal PT INTI karena adanya kesulitan cash flow di PT INTI," tutur Basaria.

Basaria menerangkan Andra mengarahkan MZK yang merupakan Eksekutif General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura IIagar menyusun spesifikasi teknis yang mengarahkan kepada penawaran PT INTI.

Bila merujuk kepada aturan penunjukan langsung, arahan tersebut ditujukan untuk mengelabui sistem penunjukan langsung perusahaan.

KPK juga menemukan bahwa harga penawaran PT INTI dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut kemudian menyebabkan kontrak pengadaan BHS belum dapat terealisasi.

Andra kemudian mengarahkan WRA Direktur PT Angkasa Pura Propertilindo (PT.APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak pekerjaan bagi PT INTI. Hal tersebut agar DP yang diharapkan dapat segera dicairkan PT INTI.

Jika ditelisik ke belakang dalam kaitan kasus korupsi, nama Andra bukan nama baru. Andra merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015 yang berkaitan dengan kasus KTP-E.

Pada kasus tersebut, nama Andra muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Rp1 miliar terkait kasus KTP-E.

Meski memiliki track record seperti itu, Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Andra, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya