Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap yang melibatkan anak perusahaan Angkasa Pura II (PT AP II), PT Angkasa Pura Propertilindo (PT APP), dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan tersangka diduga menerima S$96.700 agar PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai perusahaan yang akan mengerjakan Baggage Handling System (BHS) di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Andra Agussalam (AYA), Direktur Keuangan PT Angkasan Pura II sebagai penerima suap, dan Taswin Nur (TSW), Staf PT INTI, sebagai pemberi suap," tutur Basaria dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Basaria menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya, PT INTI akan mendapatkan pekerjaan BHS dari PT APP yang nilai kontraknya tidak kurang dari Rp86 miliar. Proyek tersebut akan dikerjakan di enam bandara yang berada dalam pengelolaan PT AP II.
Basaria mengungkapkan meski awalnya PT APP ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT INTI.
Baca juga: Pemerintah Didesak Benahi Pola Rekrutmen Direksi BUMN
Padahal, berdasarkan pedoman perusahaan, penunjukan langsung atas suatu pekerjaan baru dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknnis bahwa barang atau pekerjaan tersebut hanya dapat disediakan satu pabrikan atau pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
"Andra diketahui juga mengarahkan agar ada negosiasi antara PT APP dengan PT INTI untuk meningkatkan down payment (DP) dari 15% menjadi 20% untuk modal PT INTI karena adanya kesulitan cash flow di PT INTI," tutur Basaria.
Basaria menerangkan Andra mengarahkan MZK yang merupakan Eksekutif General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura IIagar menyusun spesifikasi teknis yang mengarahkan kepada penawaran PT INTI.
Bila merujuk kepada aturan penunjukan langsung, arahan tersebut ditujukan untuk mengelabui sistem penunjukan langsung perusahaan.
KPK juga menemukan bahwa harga penawaran PT INTI dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut kemudian menyebabkan kontrak pengadaan BHS belum dapat terealisasi.
Andra kemudian mengarahkan WRA Direktur PT Angkasa Pura Propertilindo (PT.APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak pekerjaan bagi PT INTI. Hal tersebut agar DP yang diharapkan dapat segera dicairkan PT INTI.
Jika ditelisik ke belakang dalam kaitan kasus korupsi, nama Andra bukan nama baru. Andra merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015 yang berkaitan dengan kasus KTP-E.
Pada kasus tersebut, nama Andra muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Rp1 miliar terkait kasus KTP-E.
Meski memiliki track record seperti itu, Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Andra, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (OL-2)
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved