Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap yang melibatkan anak perusahaan Angkasa Pura II (PT AP II), PT Angkasa Pura Propertilindo (PT APP), dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan tersangka diduga menerima S$96.700 agar PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai perusahaan yang akan mengerjakan Baggage Handling System (BHS) di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Andra Agussalam (AYA), Direktur Keuangan PT Angkasan Pura II sebagai penerima suap, dan Taswin Nur (TSW), Staf PT INTI, sebagai pemberi suap," tutur Basaria dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Basaria menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya, PT INTI akan mendapatkan pekerjaan BHS dari PT APP yang nilai kontraknya tidak kurang dari Rp86 miliar. Proyek tersebut akan dikerjakan di enam bandara yang berada dalam pengelolaan PT AP II.
Basaria mengungkapkan meski awalnya PT APP ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT INTI.
Baca juga: Pemerintah Didesak Benahi Pola Rekrutmen Direksi BUMN
Padahal, berdasarkan pedoman perusahaan, penunjukan langsung atas suatu pekerjaan baru dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknnis bahwa barang atau pekerjaan tersebut hanya dapat disediakan satu pabrikan atau pemegang paten atau pemegang lisensi paten.
"Andra diketahui juga mengarahkan agar ada negosiasi antara PT APP dengan PT INTI untuk meningkatkan down payment (DP) dari 15% menjadi 20% untuk modal PT INTI karena adanya kesulitan cash flow di PT INTI," tutur Basaria.
Basaria menerangkan Andra mengarahkan MZK yang merupakan Eksekutif General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura IIagar menyusun spesifikasi teknis yang mengarahkan kepada penawaran PT INTI.
Bila merujuk kepada aturan penunjukan langsung, arahan tersebut ditujukan untuk mengelabui sistem penunjukan langsung perusahaan.
KPK juga menemukan bahwa harga penawaran PT INTI dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut kemudian menyebabkan kontrak pengadaan BHS belum dapat terealisasi.
Andra kemudian mengarahkan WRA Direktur PT Angkasa Pura Propertilindo (PT.APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak pekerjaan bagi PT INTI. Hal tersebut agar DP yang diharapkan dapat segera dicairkan PT INTI.
Jika ditelisik ke belakang dalam kaitan kasus korupsi, nama Andra bukan nama baru. Andra merupakan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) periode 2008-2015 yang berkaitan dengan kasus KTP-E.
Pada kasus tersebut, nama Andra muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Rp1 miliar terkait kasus KTP-E.
Meski memiliki track record seperti itu, Andra diangkat sebagai direktur di Angkasa Pura II berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Andra, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (OL-2)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved