Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKACA dari Bupati Kudus Bupati M Tamzil, hukuman terhadap koruptor seharusnya diperberat bukan sekedar hukuman badan (penjara). Tamzil kembali tersangkut kasus korupsi setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan bekas terpidana korupsi yang memenangi pemilihan bupati pada 2018.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, selain divonis berat, harus dicabut hak politiknya.
"Harus ada penegakan hukum yang ketat dan keras. Jangan cuma dihukum dua tiga tahun, lalu lepas, kemudian nyalon lagi di Pilkada. Kan begini nih yang kasus Bupati Kudus. Masa orang yang sudah masuk penjara boleh lagi nyalon?" ujar Djohermansyah, ketika dihubungi, Sabtu (27/7).
Baca juga: KPK Kemungkinan Tuntut Bupati Kudus Hukuman Mati
Tamzil ditahan KPK, Sabtu (27/7) karena diduga terlibat kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 2015 karena korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan 2004-2005 di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kudus. Saat itu, Tamzil menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008.
Djohermansyah mengusulkan, untuk mengatasi korupsi di daerah, ia meminta pemerintah pusat hadir untuk menekan biaya politik pilkada. Menurutnya, biaya politik yang tinggi membuka ruang bagi kepala daerah melakukan korupsi.
"Kita harus menurunkan biaya politik, negara harus hadir, jangan negara lepas tangan, biaya kampanye terbuka dan di media massa yang mahal ditanggung oleh negara. Tidak apa-apa," jelasnya.
Djohermansyah mengatakan sesuai dengan sistem desentralisasi, masing-masing daerah memang memiliki wewenang khusus dalam memilih pemimpinnya sendiri. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh guna mengatasi persoalan korupsi di daerah.
"Sistem pemilu, pilkada diperbaiki, persyaratan pencalonan diperbaiki, kepartaian juga jangan minta mahar, itu diperbaiki dengan pemerintah memberikan dana operasional agar partai tak mencari biaya ke pihak lain yang berpotensi korupsi," tandasnya.
Lebih lanjut, Djohermansyah mengusulkan sistem pilkada ke depannya dapat berlangsung asimetris dengan pendekatan budaya dan kondisi masyarakat masing-masing daerah. Menurutnya, sistem pilkada langsung tidak bisa dilakukan pada semua daerah di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, pemilihan kepala daerah berlangsung secara demokratis. Menurutnya, dalam kerangka demokratis, tidak harus melalui pemilihan langsung. Kepala Daerah, kata ia, bisa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Indonesia kan multikultural dan majemuk, 542 daerah otonom, 1013 etnik grup, itu tidak bisa dipukul rata. Pilkada serentak dan seragam kurang cocok, aturan main dalam pemilihan harusnya disesuaikan dengan keadaan masyarakat kita," pungkasnya. (OL-8)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved