Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BERKACA dari Bupati Kudus Bupati M Tamzil, hukuman terhadap koruptor seharusnya diperberat bukan sekedar hukuman badan (penjara). Tamzil kembali tersangkut kasus korupsi setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan bekas terpidana korupsi yang memenangi pemilihan bupati pada 2018.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, selain divonis berat, harus dicabut hak politiknya.
"Harus ada penegakan hukum yang ketat dan keras. Jangan cuma dihukum dua tiga tahun, lalu lepas, kemudian nyalon lagi di Pilkada. Kan begini nih yang kasus Bupati Kudus. Masa orang yang sudah masuk penjara boleh lagi nyalon?" ujar Djohermansyah, ketika dihubungi, Sabtu (27/7).
Baca juga: KPK Kemungkinan Tuntut Bupati Kudus Hukuman Mati
Tamzil ditahan KPK, Sabtu (27/7) karena diduga terlibat kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 2015 karena korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan 2004-2005 di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kudus. Saat itu, Tamzil menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008.
Djohermansyah mengusulkan, untuk mengatasi korupsi di daerah, ia meminta pemerintah pusat hadir untuk menekan biaya politik pilkada. Menurutnya, biaya politik yang tinggi membuka ruang bagi kepala daerah melakukan korupsi.
"Kita harus menurunkan biaya politik, negara harus hadir, jangan negara lepas tangan, biaya kampanye terbuka dan di media massa yang mahal ditanggung oleh negara. Tidak apa-apa," jelasnya.
Djohermansyah mengatakan sesuai dengan sistem desentralisasi, masing-masing daerah memang memiliki wewenang khusus dalam memilih pemimpinnya sendiri. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh guna mengatasi persoalan korupsi di daerah.
"Sistem pemilu, pilkada diperbaiki, persyaratan pencalonan diperbaiki, kepartaian juga jangan minta mahar, itu diperbaiki dengan pemerintah memberikan dana operasional agar partai tak mencari biaya ke pihak lain yang berpotensi korupsi," tandasnya.
Lebih lanjut, Djohermansyah mengusulkan sistem pilkada ke depannya dapat berlangsung asimetris dengan pendekatan budaya dan kondisi masyarakat masing-masing daerah. Menurutnya, sistem pilkada langsung tidak bisa dilakukan pada semua daerah di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, pemilihan kepala daerah berlangsung secara demokratis. Menurutnya, dalam kerangka demokratis, tidak harus melalui pemilihan langsung. Kepala Daerah, kata ia, bisa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Indonesia kan multikultural dan majemuk, 542 daerah otonom, 1013 etnik grup, itu tidak bisa dipukul rata. Pilkada serentak dan seragam kurang cocok, aturan main dalam pemilihan harusnya disesuaikan dengan keadaan masyarakat kita," pungkasnya. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved