Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKACA dari Bupati Kudus Bupati M Tamzil, hukuman terhadap koruptor seharusnya diperberat bukan sekedar hukuman badan (penjara). Tamzil kembali tersangkut kasus korupsi setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan bekas terpidana korupsi yang memenangi pemilihan bupati pada 2018.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, selain divonis berat, harus dicabut hak politiknya.
"Harus ada penegakan hukum yang ketat dan keras. Jangan cuma dihukum dua tiga tahun, lalu lepas, kemudian nyalon lagi di Pilkada. Kan begini nih yang kasus Bupati Kudus. Masa orang yang sudah masuk penjara boleh lagi nyalon?" ujar Djohermansyah, ketika dihubungi, Sabtu (27/7).
Baca juga: KPK Kemungkinan Tuntut Bupati Kudus Hukuman Mati
Tamzil ditahan KPK, Sabtu (27/7) karena diduga terlibat kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 2015 karena korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan 2004-2005 di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kudus. Saat itu, Tamzil menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008.
Djohermansyah mengusulkan, untuk mengatasi korupsi di daerah, ia meminta pemerintah pusat hadir untuk menekan biaya politik pilkada. Menurutnya, biaya politik yang tinggi membuka ruang bagi kepala daerah melakukan korupsi.
"Kita harus menurunkan biaya politik, negara harus hadir, jangan negara lepas tangan, biaya kampanye terbuka dan di media massa yang mahal ditanggung oleh negara. Tidak apa-apa," jelasnya.
Djohermansyah mengatakan sesuai dengan sistem desentralisasi, masing-masing daerah memang memiliki wewenang khusus dalam memilih pemimpinnya sendiri. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh guna mengatasi persoalan korupsi di daerah.
"Sistem pemilu, pilkada diperbaiki, persyaratan pencalonan diperbaiki, kepartaian juga jangan minta mahar, itu diperbaiki dengan pemerintah memberikan dana operasional agar partai tak mencari biaya ke pihak lain yang berpotensi korupsi," tandasnya.
Lebih lanjut, Djohermansyah mengusulkan sistem pilkada ke depannya dapat berlangsung asimetris dengan pendekatan budaya dan kondisi masyarakat masing-masing daerah. Menurutnya, sistem pilkada langsung tidak bisa dilakukan pada semua daerah di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, pemilihan kepala daerah berlangsung secara demokratis. Menurutnya, dalam kerangka demokratis, tidak harus melalui pemilihan langsung. Kepala Daerah, kata ia, bisa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Indonesia kan multikultural dan majemuk, 542 daerah otonom, 1013 etnik grup, itu tidak bisa dipukul rata. Pilkada serentak dan seragam kurang cocok, aturan main dalam pemilihan harusnya disesuaikan dengan keadaan masyarakat kita," pungkasnya. (OL-8)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved