Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Kudus juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
"KPK menetapkan tiga tersangka dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu, yang pertama sebagai penerima suap adalah MTZ yaitu Bupati Kudus dan staf khusus bupati Agus Soeranto," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7)
Sedangkan, Akhmad Sofyan, kata Basaria ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Dari OTT yang dilakukan, Basaria mengatakan penyidik KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp170 juta yang disimpan dalam sebuah tas selempang di ruang kerja Agus Soeranto.
Baca juga: Jateng Siap Miliki Perwakilan KPK di Daerah
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat itu, Tamzil menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 dan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil kemudian dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Pada saat Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, Tamzil kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Tamzil kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Saat dilantik menjadi bupati, Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati. Kini, keduanya kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. (X-15)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved