Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Bupati Kudus kembali Terjerat Kasus Korupsi

Rahmatul Fajri
27/7/2019 16:22
Bupati Kudus kembali Terjerat Kasus Korupsi
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (kemeja putih) dikawal petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).(MI/Bary Fathahillah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Kudus juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

"KPK menetapkan tiga tersangka dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu, yang pertama sebagai penerima suap adalah MTZ yaitu Bupati Kudus dan staf khusus bupati Agus Soeranto," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7)

Sedangkan, Akhmad Sofyan, kata Basaria ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Dari OTT yang dilakukan, Basaria mengatakan penyidik KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp170 juta yang disimpan dalam sebuah tas selempang di ruang kerja Agus Soeranto.

Baca juga: Jateng Siap Miliki Perwakilan KPK di Daerah

Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Sofyan disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat itu, Tamzil menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 dan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil kemudian dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Pada saat Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, Tamzil kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Tamzil kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Saat dilantik menjadi bupati, Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati. Kini, keduanya kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya