Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati

Rahmatul Fajri
28/7/2019 07:15
Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati
Tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan yang menjabat sebagai Bupati Kudus M Tamzil tersenyum kepada jurnalis saat keluar dari Gedung KPK.(MI/BARY FATHAHILAH)

BUPATI Kudus Muhammad Tamzil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat dituntut hukuman mati.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah ber­ulang kali bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Namun, Basaria belum bisa memastikan apakah tuntutan maksimal itu akan diterapkan. Kemungkinan tuntutan hukuman mati itu masih dalam pengembangan. “Putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini. Belum diputuskan,” ujar Basaria.

Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus pada Jumat (26/7). Dia ditangkap bersama delapan orang yang terdiri atas unsur staf, ajudan bupati, dan calon kepala dinas.

Kemarin pagi mereka diterbangkan ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga tersangka dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan. Sebagai penerima suap ialah MTZ, yaitu Bupati Kudus kemudian ATO, staf khusus bupati Agus Soeranto,” kata Basaria.

Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Dari OTT yang dilakukan, Basaria­ mengatakan penyidik KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp170 juta yang disimpan dalam sebuah tas selempang di ruang kerja Agus Soeranto.

Tamzil merupakan narapidana kasus korupsi yang divonis 22 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2015. Ini terkait kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus pada 2004 saat dia menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. (Faj/Uca/AS/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya