Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kemungkinan Dituntut Mati, Bupati Kudus: Saya Ikut Prosedur Hukum

Antara
27/7/2019 19:48
Kemungkinan Dituntut Mati, Bupati Kudus: Saya Ikut Prosedur Hukum
Bupati Kudus Muhammad Tamzil(MI/Bary F)

BUPATI Kudus Muhammad Tamzil mengaku akan mengikuti prosedur hukum terhadap kasus yang sedang menjeratnya. Termasuk, dengan ancaman hukuman mati.

"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ucap Tamzil di Jakarta, Sabtu (27/7).    

Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.

"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," tuturnya.

KPK resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.    Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).        

Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.    

Baca juga: KPK Kemungkinan Tuntut Bupati Kudus Hukuman Mati

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.    

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.    

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik