Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Tuntutan hukuman mati terhadap teddy Minahasa dinilai tak sesuai fakta persidangan, lantaran tak ada hubungan kausalitas atau sebab akibat dan masih prematur.
Peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA) berhasil digagalkan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
Polda Metro Jaya membenarkan telah dilakukan pengungkapan tempat penyimpanan narkoba di Bekasi, Jawa Barat.
Lewat pertunjukan seni dan talkshow ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan diperlukan penelaahan lebih dalam terkait tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
SATGAS Yonif 132/BS kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2 Kg dari dua orang pemuda di wilayah perbatasan Papua, pada Jum'at (31/3).
Kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
PAKAR pidana ekonomi Yenti Ganarsih menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra.
JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa dalam tuntutannya. Teddy juga sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Menjadi tersangka kasus kejahatan narkoba, Yoo Ah In dibebaskan setelah 12 jam penyelidikan menyusul panggilan pada Senin (27/03).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempatnya adalah mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif
Mahkamah Agung (MA) setengah hati dalam menangani kasus hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang memakai narkoba di pengadilan.
Tertangkapnya pria inisial D berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket ganja dari luar Sulawesi Utara ke Manado.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved