Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tahanan Meninggal tidak Wajar, Massa Datangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Falentinus Laurensius Hartayan
29/4/2023 18:50
Tahanan Meninggal tidak Wajar, Massa Datangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Massa mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(Metro TV/Falentinus Laurensius Hartayan.)

TAHANAN kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar dengan luka lebam. Karena itu, puluhan orang menggeruduk Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk meminta pertanggung jawaban pihak kepolisian.

Massa dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (29/4) siang. Kedatangan massa ini mempertanyakan kejelasan atas meninggalnya AK, 45, warga Jalan Kapasan Madya 2, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (28/4). Korban tersangkut kasus narkoba.

Taufik, kuasa hukum keluarga, mengataka AK ditangkap sejak 3 Februari 2023 dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Perkara telah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan serta dijadwalkan menjalani sidang pada 4 Mei 2023.

Baca juga: Mengaku Terhimpit Ekonomi, Bapak Bunuh Anak Tunggalnya saat Tidur

Namun, pihak keluarga justru menerima kabar bahwa AK kritis dan dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat kemarin. Setelahnya, keluarga mendapati jenazah dalam kondisi tidak wajar kerena ditemukan sejumlah luka di kepala, lengan tangan, dan bagian lain.

"(Demo) karena ada kecurigaan dan ada temuan dari pihak keluarga, ada ketidakwajaran di dalam meninggal. Ditemukan ada beberapa luka, ada darah, kemudian ada memar. Ini yang kemudian kita meminta kepada pihak kepolisian bertanggung jawab untuk hal ini," ujar Taufik.

Baca juga: Main Petasan, Satu Anak Meninggal Dunia di Pekalongan

Pihaknya telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menunggu hasil autopsi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya