Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejagung meyakini bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan rasuah di Google Cloud milik dengan kasus Chromebook, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
KPK menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
Pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Interpol tidak bisa sembarangan memberikan daftar merah dengan sejumlah alasan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yakin kebenaran akan terungkap usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kejagung.
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10)
Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambeien yang sempat membuatnya harus dirawat. Ia juga belum dapat memastikan waktu operasi lanjutan.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi kebijakan publik.
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum.
Mulyono, pengemudi Gojek pertama, hadir mendukung Nadiem Makarim di sidang praperadilan Jakarta Selatan,
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Sudah ada beberapa putusan praperadilan tidak harus ada audit LHP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved