Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook akan segera terungkap. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Selasa (14/10).
"Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Meski begitu, Nadiem enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud pernyataannya. Ia hanya meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan dengan baik.
"Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," ucap Nadiem.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Hakim juga menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Gugatan mengenai tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak. (P-4)
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Fajar Trio menilai munculnya narasi reinfeksi pascaoperasi yang dikeluhkan Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved