Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mengaku mengantongi empat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook oleh Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Hal ini disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, agenda ini dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing kubu, baik pihak jaksa selaku termohon dan pihak Nadiem selaku pemohon. Sidang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji dengan hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
"Tadi sudah kita bacakan poin-poinnya. Dalam kesimpulan kami. Pertama, bahwasanya penetapan tersangka atas pemohon itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Artinya, Roy menyebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Roy mengatakan berdasarkan pendapat ahli baik dari pemohon maupun termohon tidak ada secara limitatif mengatur jenis alat bukti tersebut. Terpenting, dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun undang-undang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terkait audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dipersoalkan pemohon, Roy menyebut sudah ada beberapa putusan praperadilan tidak harus ada audit LHP. Seperti praperadilan Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sepanjang, kata Roy, sudah dinyatakan oleh audit yang berwenang ada kerugian negara dan disepakati oleh penyidik. Itu lah alat bukti surat yang diajukan risalah ekspose dan Surat Tugas Pimpinan di BPKP untuk auditor menghitung kerugian keuangan negara.
"Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti terkait penetapan tersangka. Saya rasa seperti itu," ucap Roy.
Roy memerinci empat alat bukti itu pertama, keterangan saksi yang relevansi. Kedua, keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, bahkan ahli dari auditor BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara.
Ketiga, alat bukti surat. Roy menekankan sudah jelas ada alat bukti surat dan dinyatakan asli dari risalah ekspose, ada surat tugas, bahkan jaksa telah menghadirkan alat bukti surat terkait dengan kajian teknis yang dikeluarkan tim teknis dan review kajian teknis yang mengubah, yang menyebutkan spesifikasi tertentu.
"Tapi nanti itu akan diuji di pokok perkara. Nah kami hanya menyampaikan ini loh yang telah dilakukan alat bukti itu," ucap Roy.
Terakhir, Roy menyebut pihaknya telah menyita beberapa dokumen termasuk barang bukti elektronik. Semuanya dipastikan memiliki relevansi terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan pemohon atau Nadiem sebagai tersangka.
Roy pun optimis gugatan praperadilan ini dimenangkan pihaknya. Artinya, gugatan praperadilan Nadiem atas pengujian tidak sahnya penetapan tersangka ditolak hakim. "Saya optimis aja. saya selalu optimis. Terima kasih," pungkas Roy. (Yon/P-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved