Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mengaku mengantongi empat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook oleh Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Hal ini disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, agenda ini dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing kubu, baik pihak jaksa selaku termohon dan pihak Nadiem selaku pemohon. Sidang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji dengan hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
"Tadi sudah kita bacakan poin-poinnya. Dalam kesimpulan kami. Pertama, bahwasanya penetapan tersangka atas pemohon itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Artinya, Roy menyebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Roy mengatakan berdasarkan pendapat ahli baik dari pemohon maupun termohon tidak ada secara limitatif mengatur jenis alat bukti tersebut. Terpenting, dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun undang-undang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terkait audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dipersoalkan pemohon, Roy menyebut sudah ada beberapa putusan praperadilan tidak harus ada audit LHP. Seperti praperadilan Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sepanjang, kata Roy, sudah dinyatakan oleh audit yang berwenang ada kerugian negara dan disepakati oleh penyidik. Itu lah alat bukti surat yang diajukan risalah ekspose dan Surat Tugas Pimpinan di BPKP untuk auditor menghitung kerugian keuangan negara.
"Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti terkait penetapan tersangka. Saya rasa seperti itu," ucap Roy.
Roy memerinci empat alat bukti itu pertama, keterangan saksi yang relevansi. Kedua, keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, bahkan ahli dari auditor BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara.
Ketiga, alat bukti surat. Roy menekankan sudah jelas ada alat bukti surat dan dinyatakan asli dari risalah ekspose, ada surat tugas, bahkan jaksa telah menghadirkan alat bukti surat terkait dengan kajian teknis yang dikeluarkan tim teknis dan review kajian teknis yang mengubah, yang menyebutkan spesifikasi tertentu.
"Tapi nanti itu akan diuji di pokok perkara. Nah kami hanya menyampaikan ini loh yang telah dilakukan alat bukti itu," ucap Roy.
Terakhir, Roy menyebut pihaknya telah menyita beberapa dokumen termasuk barang bukti elektronik. Semuanya dipastikan memiliki relevansi terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan pemohon atau Nadiem sebagai tersangka.
Roy pun optimis gugatan praperadilan ini dimenangkan pihaknya. Artinya, gugatan praperadilan Nadiem atas pengujian tidak sahnya penetapan tersangka ditolak hakim. "Saya optimis aja. saya selalu optimis. Terima kasih," pungkas Roy. (Yon/P-2)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved