Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mengaku mengantongi empat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook oleh Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Hal ini disampaikan dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, agenda ini dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing kubu, baik pihak jaksa selaku termohon dan pihak Nadiem selaku pemohon. Sidang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji dengan hakim tunggal, I Ketut Darpawan.
"Tadi sudah kita bacakan poin-poinnya. Dalam kesimpulan kami. Pertama, bahwasanya penetapan tersangka atas pemohon itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Artinya, Roy menyebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Roy mengatakan berdasarkan pendapat ahli baik dari pemohon maupun termohon tidak ada secara limitatif mengatur jenis alat bukti tersebut. Terpenting, dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun undang-undang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terkait audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dipersoalkan pemohon, Roy menyebut sudah ada beberapa putusan praperadilan tidak harus ada audit LHP. Seperti praperadilan Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sepanjang, kata Roy, sudah dinyatakan oleh audit yang berwenang ada kerugian negara dan disepakati oleh penyidik. Itu lah alat bukti surat yang diajukan risalah ekspose dan Surat Tugas Pimpinan di BPKP untuk auditor menghitung kerugian keuangan negara.
"Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti terkait penetapan tersangka. Saya rasa seperti itu," ucap Roy.
Roy memerinci empat alat bukti itu pertama, keterangan saksi yang relevansi. Kedua, keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, bahkan ahli dari auditor BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara.
Ketiga, alat bukti surat. Roy menekankan sudah jelas ada alat bukti surat dan dinyatakan asli dari risalah ekspose, ada surat tugas, bahkan jaksa telah menghadirkan alat bukti surat terkait dengan kajian teknis yang dikeluarkan tim teknis dan review kajian teknis yang mengubah, yang menyebutkan spesifikasi tertentu.
"Tapi nanti itu akan diuji di pokok perkara. Nah kami hanya menyampaikan ini loh yang telah dilakukan alat bukti itu," ucap Roy.
Terakhir, Roy menyebut pihaknya telah menyita beberapa dokumen termasuk barang bukti elektronik. Semuanya dipastikan memiliki relevansi terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan pemohon atau Nadiem sebagai tersangka.
Roy pun optimis gugatan praperadilan ini dimenangkan pihaknya. Artinya, gugatan praperadilan Nadiem atas pengujian tidak sahnya penetapan tersangka ditolak hakim. "Saya optimis aja. saya selalu optimis. Terima kasih," pungkas Roy. (Yon/P-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved