Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan agenda pembacaan eksepsi dari AG.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
Hasil musyawarah atau diversi AG ditolak keluarga David lantaran pihak David menolak untuk berdamai. Oleh karena itu, perkara AG lanjut ke persidangan.
PPATK dinilai salah langkah melakukan pemblokiran terhadap rekening Rafael Alun, karena instansi ini hanya bisa melakukan penundaan transaksi.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
KEJAKSAAN dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut pelaku anak AG (15).
PIHAK keluarga korban penganiayaan David Ozora, Alto Luger, mengatakan pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio menyebabkan video kekerasan dengan narasi menantang.
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan,"
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario Dandy Satrio (MDS).
NASIB hukum pelaku anak berinisial AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora.
David Ozora kini makin membaik, sudah bisa duduk.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
PAKAR Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan sikap tegas Kejakgung, yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs.
KEJAGUNG memastikan tawaran keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.
LANGKAH Kejati DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio Cs tuai apresiasi.
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas, dan AG ke polisi. Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
POLISI menyatakan bahwa masa tahanan dari para tersangka kasus penganiayaan Davud Ozora, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG diperpanjang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved