Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.
“Besok itu dijadwalkan bapaknya David si bung Jonathan Latumahina akan hadir besok,” kata perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 29 Maret 2023.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Baca juga : Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan Setelah Diversi Ditolak
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilakukan secara tertutup, hari ini, hakim memutuskan menolak diversi AG.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel mengatakan, majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara memutuskan diversi ditolak lantaran pihak David enggan berdamai dengan AG.
Baca juga : Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina. Penganiayaan itu viral di dunia maya.
Dalam video berdurasi 1 menit yang viral di media sosial, Mario yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo menganiaya anak pengurus GP Ansor bernama David Ozora, pada Senin (20/2/).
Kejadian bermula saat sang kekasih berinisial AG memberi tahu Mario bahwa dirinya sempat diperlakukan tidak baik oleh David saat menjalin hubungan. Setelahnya, Mario menghubungi David namun tidak membuahkan hasil.
Mario meminta AG untuk menghubungi David kembali dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal ini merupakan cara Mario agar bisa bertemu dengan David.
Ketika Mario berupaya mengonfirmasi perbuatan David terhadap AG keributan mulai terjadi, Senin (20/2) malam. Mario melakukan penganiayaan bertubi-tubi ke tubuh David seperti menendang bagian wajah, kepala belakang, leher hingga tersungkur dan tergeletak tak berdaya di jalan hingga mengakibatkan David mengalami koma.
Mario kemudian ditangkap polisi berkat penelusuran netizen. Terkuaklah informasi bahwa penyerang bernama Mario Dandy Satrio merupakan putra dari Rafael Alun Trisambodo, salah satu pejabat di Kanwil DJP Jakarta.
Mario Dandy Satrio ditahan polisi atas penganiayaan terhadap David. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Z-4)
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Kejari Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara perempuan berinisial AG dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/3).
Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved