Rabu 29 Maret 2023, 13:33 WIB

Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan Setelah Diversi Ditolak

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan Setelah Diversi Ditolak

MI/Susanto
Tersangka Mario Dandy (kanan) bersama korban Cristalino David Ozora dalam reka ulang di tempat kejadian perkara

 

TERDAKWA kasus penganiyaan David Ozora, AG, telah selesai jalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3).

Adapun hasil diversi AG ditolak lantaran pihak David menolak untuk berdamai. Oleh karena itu, perkara AG lanjut ke persidangan.

“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan haru ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto (29/3).

Baca juga: PN Jaksel Telah Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiyaan David

Djumyanto menjelaskan nahwa sidang AG di ruang sidang 7 PN Jaksel secara tertutup.

“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan,” sebut Djuyamto.

Baca juga: Keluarga David Sebut Mario Sebar Video Penganiayaan dengan Narasi Menantang

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)


 

Baca Juga

MI/Susanto

Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Minggu 28 Mei 2023, 09:15 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di satu ruangan di Rutan...
MI/HO

Niko Atmaja Dampingi Korban Kebakaran Penjaringan

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 28 Mei 2023, 07:30 WIB
Dia mengungkapkan, ternyata banyak warga yang selama ini memiliki permasalahan pada...
Dok. Pribadi

Dukung Ekonomi Kreatif Bogor Utara, Wakil Ketua Kadin Bogor Gencarkan Program Adaptif

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Sabtu 27 Mei 2023, 23:24 WIB
Program Adaptif merupakan singkatan dari Pengabdian untuk Pengembangan Ekonomi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya