Sabtu 25 Maret 2023, 00:01 WIB

PN Jaksel Telah Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiyaan David

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
PN Jaksel Telah Terima Berkas Perkara AG dalam Kasus Penganiyaan David

MI / Susanto
Reka Ulang penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora

 

HUMAS Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara milik perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djumyanto, di Jakarta, Jumat (24/3).

Djumyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara AG. Hakim tersebut ialah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga : Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sebut Djumyanto.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3).

"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media (21/3).

Baca juga : Keluarga David Sebut Mario Sebar Video Penganiayaan dengan Narasi Menantang

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-8)

Baca Juga

Dok. UMKM Sahabat Sandi

Sukarelawan Ini Bantu Istri Nelayan di Tangerang Jadi Wirausaha Lewat Pelatihan Olahan Ikan

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:43 WIB
Pelatihan yang menyasar istri nelayan itu bertujuan menciptakan wirausahawan baru di bidang...
MI/Usman Iskandar

Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pada Teddy Minahasa

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:13 WIB
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri...
MI/Susanto

Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Salemba

👤Khoerun Nadif rahmar 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:07 WIB
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya