Selasa 21 Maret 2023, 11:57 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR: Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario

Ist/DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

 

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

Dia mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice, di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS).

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/3).

Baca juga: Polri Diminta Bentuk Tim Khusus Tangani Aduan Masyarakat soal Premanisme

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban.

Mekanisme Penawaran Restorative Justice Telah Diatur

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia.

Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Pengendara Moge tidak Arogan dan Patuhi Rambu Lalu Lintas

Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang," ucap Sahroni.

"Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.

Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Viral Video Diduga Hakim Wahyu, Sahroni Ingatkan Hakim Jaga Muruah Pengadilan

“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” ungkap Sahroni. (RO/S-4)

Baca Juga

Ist/Bea Cukai

Sinergi Bea Cukai dan Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang dan Semarang

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 10:35 WIB
Penangkapan bermula dari infomasi mengenai pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri, serta bahan kimia berjenis...
Medcom

4.280 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia di Sepanjang 2023

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Minggu 04 Juni 2023, 07:15 WIB
Berdasarkan data KemenPPPA, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023,...
MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya