Kamis 30 Maret 2023, 10:40 WIB

Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini

MTVN/Lis
PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terdakwa AG dengan agenda pembacaan eksepsi.

 

PEREMPUAN berinisial AG, 15, menjalani sidang lanjutan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Kamis (30/3). Peridangan hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi tersebut akan dibacakan penasihat hukum (PH) Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Eksepsi dari PH-nya AG,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi. Pelaksanaan persidangan tersebut nantinya secara tertutup dengan terdakwa yang masih di bawah umur.

Baca juga: Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok

Sebelumnya pihak keluarga korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora menolak diversi AG. Pihak keluarga David menolak untuk berdamai Perwakilan keluarga David, Alto Luger juga mengatakan ayah David Ozora akan hadir pada persidangan hari ini.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG.

Baca juga: Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan Setelah Diversi Ditolak

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

Baca Juga

MI/Susanto

Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Kasus Mario Dandy Diagendakan Pekan Depan

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Selasa 06 Juni 2023, 16:47 WIB
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono mengatakan sidang Mario Dandy akan kembali digelar pada pekan...
MI/Susanto

Pihak Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David Ozora

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Selasa 06 Juni 2023, 15:59 WIB
SIDANG perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah...
Metro TV/Yudi Irawan Akmal Yunus.

Kebakaran Hanguskan Tiga Kamar Kontrakan di Bogor

👤Yudi Irawan Akmal Yunus 🕔Selasa 06 Juni 2023, 15:41 WIB
Kebakaran hebat melanda lantai dua rumah kontrakan dari tiga rumah kontrakan milik Rahmawati, 40, warga RT 06/08 Kelurahan Kedung Halang,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya