Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, tidak memberlakukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada para tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
"Iya (Kejati DKI) masih sesuai prosedur," jawab singkat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/3).
Barita menerangkan, perkara penganiayaan David Ozora tidak termasuk kasus-kasus yang dapat diselesaikan menggunakan keadilan restoratif. Pedoman dan ketentuan tentang keadilan restoratif tertuang di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Peraturan tersebut mengatur jenis tindak pidana yang mana, ancaman hukuman maksimal berapa lama, dan yang paling penting adalah perspektif korban yang bersedia memaafkan dan bersedia berdamai, serta nilai kerugian tertentu," paparnya.
Dengan demikian, lanjut Barita, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan lewat penerapan keadilan restoratif sebagai diskresi penuntutan oleh kejaksaaan.
"Jadi, untuk kasus tersebut, kami kira langkah yang akan ditempuh kejaksaan akan berdasarkan peraturan tersebut dan tentunya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, kan, kasus masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.
Barita menambahkan, Komjak akan terus memantau penanganan kasus penganiayaan David Ozora. "Dan memastikan sampai saat ini penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan dan masih ditangani penyidik." (N-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved