Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut pelaku anak AG (15). Pangkalnya, dia terancam hukuman di atas 7 tahun.
"Kata kunci pertama, ancaman pidana yg wajib diversi itu 7 tahun ke bawah. 7 tahun ke atas enggak wajib," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Penyidik menjerat AG dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara
Baca juga : Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Kedua, sambung Akhiar, diversi dapat dilakukan apabila pihak korban memaafkan pelaku. Dalam perkara ini, keluarga David Ozora menolak berdamai.
"Kalau salah satu enggak (mau berdamai), ya, enggak mungkin (diversi)," ucapnya.
"Menurut saya, sudah tepat langkah yang diambil kejaksaan," sambungnya.
Baca juga : Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA
Lebih jauh, Akhiar menyarankan kejaksaan memedomani aturan berlaku dalam menangani kasus pelaku anak AG. Sebab, kepentingan anak harus mendapatkan perhatian dan dimandatkan dalam UU Perlindungan Anak.
"Tapi, tentu sepanjang pihak kejaksaan menuntut sesuai koridor hukum terhadap ancaman pidana maksimum boleh dijatuhkan 10 tahun. Jadi, dia boleh saja menuntut 10 tahun. UU memungkinkan itu. Jadi, koridor kita tetap UU," tuturnya.
Kedua, kejaksaan disarankan mempertimbangkan kondisi korban dalam menyusun tuntutan AG. Apalagi, menurut keluarga korban, David Ozora hingga kini belum juga sadarkan diri.
"Tentu background dari yang bersangkutan (AG) akan diperhatikan juga nanti. Anak ini bagaimana masa lalunya? Itu akan dilihat juga. Korban bagaimana, parah tidak? Sekarang masih belum sadar, kan? Nah, itu dia. Itu jadi pertimbangan-pertimbangan. Dia harus memperhatikan kedua belah pihak, pelaku dan korban," tandas Akhiar. (N-3)
POLRES Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menetapkan empat pria sebagai tersangka kasus penculikan terhadap seorang perempuan muda berinisial DM, 20, untuk dinikahi paksa.
POLRI menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka kasus penistaan agama Islam, Panji Gumilang.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan atas kasus penistaan agama Islam karena dua hal. Salah satu penyebabnya adalah karena Panji tidak kooperatif selama penyidikan.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan tiga Undang-Undang.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka memiliki modus yang beragam. Mulai dari mengincar rumah-rumah kosong hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Penerapan hukuman kerja sosial dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di Pos Polisi Pejompongan, Benhil, Jakarta Pusat. Tiga pelaku langsung diamankan, yakni F, MF, dan EHS.
Jokowi juga meminta Polri mampu mengikuti perkembangan iptek dan menjalin kerja sama untuk memperkuat keamanan negeri.
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
Polisi menyebut IS, penculik Ma (6) telah menikah dan berkeluarga dengan memiliki satu orang anak. Namun, Iwan dikucilkan oleh keluarganya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved