Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menyoroti masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba. Adies mengatakan kondisi ini menimbulkan tekanan besar terhadap sistem pemasyarakatan dan memerlukan solusi segera.
“Koordinasi antar-aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, diperlukan untuk mencari pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus narkoba. Alternatif seperti rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan penyederhanaan proses hukum untuk pelanggaran ringan, perlu dipikirkan agar menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” kata Adies melalui keterangannya, Senin (6/1).
Adies menilai penerapan hukuman kerja sosial dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Adies mengatakan hukuman kerja sosial memungkinkan pelaku kejahatan untuk menjalani hukuman tanpa membebani sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan dampak rehabilitatif yang lebih positif.
“Melalui kerja sosial, pelaku dapat memahami pentingnya tanggung jawab sosial dan berkesempatan untuk memperbaiki diri dan dapat ikut serta memberikan kontribusi langsung bagi lingkungan sekitar. Dengan demikian, hukuman kerja sosial menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan rehabilitatif,” kata Adies.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan penegakan hukum berbasis restorative justice di Indonesia juga menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama untuk kasus-kasus ringan yang lebih baik diselesaikan melalui pendekatan dialogis.
“Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih berjalan secara sektoral, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Akibatnya, pendekatan ini belum terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem peradilan, sehingga penerapannya sering kali inkonsisten dan kurang efektif,” urainya.
Hingga saat ini, lanjut Adies, pendekatan ini hanya diatur melalui pedoman internal dari lembaga penegak hukum, seperti Surat Edaran Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Mahkamah Agung, yang bersifat terbatas. Hal ini menciptakan ruang abu-abu dalam penerapan, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan regulasi nasional yang mengatur restorative justice secara komprehensif, dengan memperjelas kriteria, mekanisme, dan pengawasan prosesnya. Regulasi ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan penerapan yang adil, transparan, dan konsisten di seluruh tingkatan peradilan,” pungkasnya. (J-2)
DUKUNGAN terhadap Adies Kadir muncul untuk kembali memimpin MKGR.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir meninjau pelaksanaan Program Makkah Route bagi jamaah haji asal Indonesia, khususnya embarkasi Solo, Tahun 2025.
Peningkatan status ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang melakukan perombakan dengan memutasi 199 hakim dan 68 panitera
Adies menekankan, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.
SETELAH Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April di acara Liberation Day AS, babak baru perang dagang dunia versi 2.0 dimulai kembali.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved