Senin 10 April 2023, 14:50 WIB

Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA

MI/Adam Dwi
Terdakwa AG (memakai hoodie).

 

TERDAKWA anak kasus kekerasan David Ozora, AG, 15, divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaksanakan hari ini Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca juga : Pihak David Harap AG Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG hukuman penjara 4 tahun di LPKA. Artinya vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Baca juga : Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Dok. KCIC

Mudahkan Penumpang, Stasiun Kereta Cepar Halim Dilalui TransJakarta

👤Insi Nantika Jelita 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:00 WIB
"Kehadiran TransJakarta ini mempermudah masyarakat dari berbagai area di Jakarta untuk naik Kereta Whoosh," kata Corporate...
Ist

Gelar Berbagai Kegiatan, Relawan Sintawati Sosialisasikan Sosok Calegnya

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 20:58 WIB
Relawan Sintawati tidak hanya mendukung aspirasi caleg Ir.H.Sintawati, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesehatan warga...
Dok.MI

2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:50 WIB
Kepolisian mengamankan AS dan AT yang kedapatan membawa senjata tajam usai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya