Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Desa Biru berdaya, mengolah tumpukan limbah menjadi barang bernilai ekonomi
INDONESIA rentan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (POPs).
Ada enam perusahaan yang dicurigai telah membuang limbah melalui saluran tersebut. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil uji sampel.
Indonesia menargetkan bisa menekan dan menghilangkan polutan organik persisten (persistent organic pollutants/POPs).
Pemerintah memberi izin pengolahan limbah medis di fasilitas pabrik semen Kota Kupang
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko, menyatakan perubahan sangat dirasakan di tujuh kecamatan di Bandung Barat yang langsung bersentuhan dengan Sungai Citarum.
Tiga pulau yang ditetapkan sebagai lokasi pengolahan limbah B3 yakni Timor, Sumba, dan Flores
Vonis diberikan karena kepala puskesmas terbukti dan mengakui membuang sampah medis sembarangan
Pemkab Karawang akan menutup saluran limbah perusahaan pencemar Sungai Citarum
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved