Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Indonesia Dorong Pengawasan Limbah B3 Antarnegara

Dhika Kusuma Winata
01/5/2019 14:04
Indonesia Dorong Pengawasan Limbah B3 Antarnegara
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat memimpin delegasi Indonesia dalam triple COPs(Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan)

CONFERENCE of Parties (COP) tiga konvensi, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam telah dibuka di Jenewa, Swiss, dan akan berlangsung hingga tiga minggu ke depan.

Ketiga pertemuan yang membahas mengenai limbah, sampah plastik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diselenggarakan secara berurutan sehingga biasa disebut sebagai pertemuan Triple COPs yang berlangsung sejak 29 April hingga 10 Mei 2019.

Tema Triple COPs 2019 ini ialah Clean Planet, Healthy People: Sound Management of Chemicals and Waste.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, memimpin delegasi Indonesia dalam tiga pertemuan tersebut.

Delegasi terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPPT, LIPI, dan PTRI Jenewa.

Dalam pertemuan yang diadakan setiap dua tahun sekali ini, seluruh Negara Pihak akan meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur, mengkaji dan mengadopsi program kerja dan anggaran kerja serta memutuskan pengaturan limbah yang termasuk limbah B3 dan limbah non B3 serta dalam perpindahan lintas batas limbahnya.

"Indonesia perlu berperan aktif dalam mendukung tiga konvensi ini mengingat Indonesia merupakan Negara dengan banyak pulau dan terletak di jalur pelayaran dunia sehingga sangat rentan terhadap datangnya limbah dan sumber pencemar lainnya. Untuk dapat mengawasi perpindahan lintas limbah dan bahan kimia secara ilegal, Indonesia memerlukan ikatan kerja sama dengan negara lain," ucap Rosa melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5).

Baca juga : KLHK: Penyelamatan Danau Butuh Sinergitas Lintas Sektor

Ketiga konvensi tersebut, imbuh Rosa, akan memudahkan akses dan pertukaran informasi mengenai pergerakan bahan kimia dan pestisida berbahaya dan limbah B3 yang dilarang dan dibatasi dari sesama negara pihak.

Setiap hasil keputusan dalam COP diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan kimia dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Selama kurang lebih dua minggu, delegasi akan membahas pemilihan anggota Chemical Review Committee (CRC) dan Persistent Organic Pollutants Review Committe (POPRC), status implementasi konvensi, pencantuman bahan kimia baru dalam lampiran konvensi, upaya peningkatan efektifitas konvensi, kepatuhan, sumber dan mekanisme pendanaan serta upaya peningkatan kerja sama dan koordinasi antara konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm.

Terkait dengan Konvensi Basel, isu utama yang dibahas ialah Ratifikasi Ban Amandement yakni daftar larangan B3. Indonesia sendiri berperan aktif untuk mendorong negara-negara peratifikasi Konvensi Basel untuk meratifikasi Ban Ammendement untuk segera diberlakukan (entry into force) mengingat hal ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia dan Swiss.

"Ban Amendment bertujuan untuk melarang ekspor limbah B3 dari negara maju (yang masuk dalam daftar dalam Annex VII) ke negara berkembang dan menjadi salah satu isu prioritas yang akan dibahas dalam COP Basel 2019," ucap Rosa.

Isu lainnya dalam Konvensi Basel yang akan dibahas adalah tentang sampah laut (marine debris), proposal Norwegia dalam pengelolaan limbah plastik, pedoman pengelolaan limbah elektronik yang belum tuntas dalam penentuan kriteria limbah dan bukan limbah, pedoman prosedur notifikasi, pedoman penanganan lintas batas limbah ilegal, pedoman pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan (Cartagena Declaration) dan pedoman pengelolaan limbah yang mengandung bahan kimia persisten (POPs).

Adapun isu lainnya yang akan dibahas adalah adalah isu baru terkait limbah nano material dan limbah dari kegiatan rumah tangga

Khusus terkait dengan Konvensi Rotterdam, isu pencantuman bahan kimia terdapat tujuh bahan kimia yang diusulkan masuk dalam lampiran yakni liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L, Carbosulfan, Chrysotile asbestos, Fenthion (ultra low volume formulations at or above 640 g active ingredient/L), Acetochlor, Phorate, dan Hexabromocyclododecane.

Sementara itu, terkait isu pencantuman bahan kimia dalam lampiran Konvensi Stockholm, terdapat dua bahan kimia yang diusulkan yakni Dicofol dan Perfluorooctanoic acid (PFOA) its salts and PFOA-related compounds.

"Pertemuan COP BRS ini sangat penting bagi Pemerintah Indonesia mengingat pertemuan ini akan menetapkan pengaturan perpindahan lintas batas limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya, pengelolaan bahan kimia yang dibatasi atau dilarang pengunaannya serta menetapkan keputusan terkait perdagangan internasional bahan kimia," tukas Rosa. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya