Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Puskesmas Purbaratu berinisial AB menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A. Persidangan diadakan setelah ditemukan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dibuang di area Puskesmas Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Limbah medis itu ditemukan Koalisi Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Atas hal itu, Hakim Ketua I Made Bagiarta menjatuhkan putusan denda kepada Kepala Puskesmas dan penanggung jawab senilai Rp4 juta dan kurungan penjara selama satu bulan. Karena dinyatakan bersalah secara sah dan telah mengakui perbuatannya membuang sampah medis (B3).
"Terdakwa secara sah dan mengakui semua perbuatannya telah membuang sampah medis di sembarang tempat dan terdakwa terjerat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hukuman yang diterimanya itu satu bulan penjara termasuk harus membayar denda senilai Rp4 juta," kata I Made Bagiarta, Selasa (5/3).
Baca juga: Warga Pusakajaya Karawang Keluhkan Bau dari Limbah Medis
Sementara itu, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Andi Nugraha mengatakan kejadian itu harus menjadi pembelajaran terutama bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan lingkungan puskesmas. Hal itu agar ke depannya ada upaya antisipatif dalam mengelola limbah B3. Pembuangan sampah medis itu sangat ceroboh karena tercecer di area puskesmas dan dekat lokasi pembangunan RS tipe D.
"Kita berharap pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai juga dilakukan dengan baik. Kasus ini bisa diambil hikmahnya, supaya rekan pegawai lingkungan puskesmas di Kota Tasikmalaya tetap mengawasi pengelolaan sampah lebih baik lagi. Kejadian ini, mengingatkan kepada puskesmas lain supaya jangan sembarang membuang limbah tersebut," paparnya.(OL-5)
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved