Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kepala Puskesmas Purbaratu Divonis 1 Bulan Penjara

Kristiadi
05/3/2019 19:14
Kepala Puskesmas Purbaratu Divonis 1 Bulan Penjara
(ist)

KEPALA Puskesmas Purbaratu berinisial AB menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A. Persidangan diadakan setelah ditemukan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dibuang di area Puskesmas Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Limbah medis itu ditemukan Koalisi Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Atas hal itu, Hakim Ketua I Made Bagiarta menjatuhkan putusan denda kepada Kepala Puskesmas dan penanggung jawab senilai Rp4 juta dan kurungan penjara selama satu bulan. Karena dinyatakan bersalah secara sah dan telah mengakui perbuatannya membuang sampah medis (B3).

"Terdakwa secara sah dan mengakui semua perbuatannya telah membuang sampah medis di sembarang tempat dan terdakwa terjerat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hukuman yang diterimanya itu satu bulan penjara termasuk harus membayar denda senilai Rp4 juta," kata I Made Bagiarta, Selasa (5/3).

Baca juga: Warga Pusakajaya Karawang Keluhkan Bau dari Limbah Medis

Sementara itu, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Andi Nugraha mengatakan kejadian itu harus menjadi pembelajaran terutama bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dan lingkungan puskesmas. Hal itu agar ke depannya ada upaya antisipatif dalam mengelola limbah B3. Pembuangan sampah medis itu sangat ceroboh karena tercecer di area puskesmas dan dekat lokasi pembangunan RS tipe D.

"Kita berharap pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai juga dilakukan dengan baik. Kasus ini bisa diambil hikmahnya, supaya rekan pegawai lingkungan puskesmas di Kota Tasikmalaya tetap mengawasi pengelolaan sampah lebih baik lagi. Kejadian ini, mengingatkan kepada puskesmas lain supaya jangan sembarang membuang limbah tersebut," paparnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik