Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
INDONESIA rentan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena 90% bahan kimia untuk industri didapat secara impor. Karena itulah, pengelolaan B3 ke depan akan diperketat seiring dengan terbitnya peraturan presiden terkait.
“Perpres akan menjadi peta jalan untuk Indonesia mengurangi bahan kimia berbahaya. Saat ini sedang diupayakan persetujuan dari kementerian-kementerian. Setelah itu akan disusun draf yang memuat target spesifik,” kata Direktur Pengelolaan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yun Insiani, di Jakarta, Rabu (24/4).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (POPs). Dalam Konvensi Stockholm, bahan kimia berbahaya yang termasuk POPs terdiri atas tiga kategori, yaitu pestisida berupa dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT).
Kemudian, bahan kimia industri berupa polychlorinated biphenyl (PCB). Lalu, produk lain di antaranya berupa polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD) dan polychlorinated dibenzofurans (PCDF).
Berdasarkan monitoring KLHK bekerja sama dengan pemerintah Jepang tahun lalu, Yun mengatakan, senyawa pestisida berbahaya masih ditemukan di sejumlah daerah. Padahal, sesuai PP 74/2001 tentang Pengelolaan B3, DDT telah dilarang. Ada 10 bahan kimia yang dilarang dan 45 bahan yang penggunaannya terbatas.
Selain DDT, kontaminasi senyawa PCB di seluruh Indonesia diperkirakan sekitar 23 ribu ton yang ditemukan pada minyak trafo peralatan listrik, fluida penghantar panas dan pelumas. PCB juga digunakan di dalam bahan pembuat plastik, pelapis permukaan, tinta, perekat, zat antiapi, cat, dan kertas foto kopi nonkarbon.
Selain mempersiapkan peta jalan, ucap Yun, pihaknya juga akan mengupayakan revisi PP 74 dan akan mengkaji penambahan daftar bahan B3 yang dilarang. (Dhk/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved