Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eliminasi Polutan Organik Persisten

MI
05/4/2019 11:25
Eliminasi Polutan Organik Persisten
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(http://www.menlhk.go.id)

Indonesia menargetkan bisa menekan dan menghilangkan polutan organik persisten (persistent organic pollutants/POPs). Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden yang memperluas pelarangan limbah yang mengandung senyawa POPs.

Upaya itu menjadi target seiring Indonesia menjadi negara yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten.

Baca juga: KLHK Dirikan Pusat Daur Ulang Sampah di Kota Malang

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani mengatakan, keberadaan bahan pencemar organik persisten sudah menjadi perhatian negara-negara di dunia sejak Konvensi Stockholm digelar pada 2001. Pasalnya, senyawa POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bisa terjadi bioakumulasi dan terangkut melalui udara, air, dan spesies satwa yang bermigrasi. Senyawa berbahaya tersebut mampu melintasi batas intenasional terakumulasi pada ekosistem darat dan air. "Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya beracun bagi manusia dan lingkungan," ujar Yun, kemarin. (Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya