Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 dinilai menjadi momen krusial pertaruhan kredibilitas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nirman tersebut akan disidangkan atau tidak.
Pertemuan tersebut juga diikuti dengan KPU Kabupaten/Kota pada 5-8 Juli 2019 bersama tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk KPU.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, hasil putusan MK nanti, bisa berpengaruh pada perolehan ambang batas atau parliamentary threshold setiap partai peserta pemilu 2019.
Gagasan soal e-rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak tahun 2004.
KPU bersama KPUD Provinsi dan tim hukum telah merampungkan pengumpulan alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen terkait
Hari ini tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keterangan dan jawaban tertulis dari Bawaslu dan KPU terkait sengketa pileg.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menimbang rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Se-rentak 2020.
Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (KPU) Palembang menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana pemilu, di Pengadilan Klas IA Palembang, Jumat (5/7).
KPU harus membangun rasa kepercayaan publik agar tidak muncul tudingan kecurangan.
Pelaku tersebut ialah seorang pria berinisial TFQ, 47, yang diringkus aparat kepolisian di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7), pukul 18.00 WIB.
Publik, selama ini mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final. Padahal Situng bukan hasil resmi dan final penghitungan suara
Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan penggunaan Situng.
Sistem e-rekap direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
Ketua Badan Advkoasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan saat ini NasDem sudah mulai mengintervarisasi kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan untuk bersidang di MK.
RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan rekapitulasi secara elektronik (rekap-E)
Ketua KPU-RI Arief Budiman menuturkan KPU telah menyiapkan rancangan atau draft peraturan KPU (PKPU) yang akan diterapkan dalam Pilkada serentak 2020.
Besok pukul 08.00 WIB, sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai dengan dibagi tiga ruang sidang panel di Gedung MK. Sebanyak 64 perkara akan disidangkan oleh majelis hakim MK.
Saat ini KPU tengah mengumpulkan segenap jajaran pengurus KPUD di Jakarta untuk berlatih mengeluarkan argumentasi dalam sidang PHPU MK.
Menurut rencana, sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai hari ini dengan dibagi tiga ruang sidang panel di Gedung MK. Sebanyak 64 perkara akan disidangkan majelis hakim MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved