Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak akan mengubah format debat Pilpres 2024 pamungkas yang bakal digelar Minggu (4/2) mendatang. Itu termasuk penonton yang tetap hadir dalam lokasi debat.
Menurut Hasyim, setiap tim pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih diizinkan membawa penonton.
"Format debat termasuk penyelenggaranya tetap, tetap ada tim pasangan calon yang jumlahnya 75 orang, jadi tetap," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1).
Baca juga: Mahfud dan Muhaimin Tampil Apik di Debat Cawapres Kedua
Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai gelaran debat Pilpres 2024 edisi keempat yang dikhususkan untuk cawapres tidak kondusif akibat sorakan penonton.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kondisi tersebut menyebabkan kandidat yang berdebat tidak dapat konsentrasi.
Baca juga: Kecerdasan Emosional Gibran Rakabuming belum Mumpuni
"Supporter-nya yang terlalu noise, bahkan cenderung mengganggu," ujar Bagja.
Dengan kondisi seperti itu, Bawaslu mempertanyakan urgensi kehadiran penonton di ruang debat. Menurut Bagja, pihaknya menjadikan hal itu sebagai catatan penyelenggaraan debat berikutnya.
"Yang kita inginkan perdebatannya, bukan sahut menyahut supporter. Di (kampanye) rapat umum sajalah kalau begitu, bukan di debat," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved