Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polemik Irman Gusman, Komisi II Sarankan KPU Minta Fatwa MA

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/1/2024 00:53
Polemik Irman Gusman, Komisi II Sarankan KPU Minta Fatwa MA
Junimart Girsang, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA)(Youtube Komisi II)

WAKIL Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI.

Adapun KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta lantaran menganggap bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inckrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?. Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” kata Junimart, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU.

Baca juga : KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN

Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.

Baca juga : KPU Tolak Putusan PTUN, Hasil Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi tidak Sah

Ia menyebut kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta. Sehingga tidak bisa dijadikan contoh untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.

Terpisah, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.

“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari pak Junimart,” kata Maruarar.

Maruarar menilai seharusnya KPU bersikap netral, dan tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara. “Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” paparnya.

Maruarar menyatakan bahwa KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” tandas Maruarar. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya