Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Sumatra Barat di Pemilu 2024. Ketua Divisi KPU RI Mochammad Afiffudin menjelaskan keputusan itu diambil karena bertentangan dengan konstitusi.
"Putusan PTUN tersebut nonexecutable atau tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan konstitusi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Dalam putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatra Barat pada 3 November 2023. Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman sebagai calon anggota senator di Sumatra Barat.
Baca juga: PTUN Jakarta Perintah KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT Pemilu 2024
Gugatan Irman ke PTUN dilakukan setelah upaya yang diperjuangkan lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kandas pada pertengahan November lalu.
Saat itu, Bawaslu setuju dengan KPU yang mencoret nama Irman dalam daftar calon sementara (DCS) DPD karena Irman belum memenuhi masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni sebagai mantan terpidana.
Menurut Afif, ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu, sambungnya, merupakan bagian dari konstitusi.
Baca juga: Irman Gusman Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD 2024
Terlebih, MK juga telah menegaskan baik pribadi, perorangan, lembaga negara/pemerintah, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Sebab, pembangkangan terhadap putusan MK termasuk kategori pembanganan terhadap konstitusi.
"Berdasarkan hal tersebut, putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang penetapan DCT DPD dapil Sumatra Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara pemilu dapil Sumatra Barat jalan terus sebagaimana SK KPU," tandas Afif.
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog. Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung. (Z-1)
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).
Bawaslus RI menghentikan langkah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai calon senator pada Pemilu Legislatif 2024.
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN berdampak pada inkonstitusionalnya pelaksaan Pemilu DPD di Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved