Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irman Gusman sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Sumatra Barat di Pemilu 2024. Ketua Divisi KPU RI Mochammad Afiffudin menjelaskan keputusan itu diambil karena bertentangan dengan konstitusi.
"Putusan PTUN tersebut nonexecutable atau tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan konstitusi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Dalam putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatra Barat pada 3 November 2023. Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman sebagai calon anggota senator di Sumatra Barat.
Baca juga: PTUN Jakarta Perintah KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT Pemilu 2024
Gugatan Irman ke PTUN dilakukan setelah upaya yang diperjuangkan lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kandas pada pertengahan November lalu.
Saat itu, Bawaslu setuju dengan KPU yang mencoret nama Irman dalam daftar calon sementara (DCS) DPD karena Irman belum memenuhi masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni sebagai mantan terpidana.
Menurut Afif, ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu, sambungnya, merupakan bagian dari konstitusi.
Baca juga: Irman Gusman Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD 2024
Terlebih, MK juga telah menegaskan baik pribadi, perorangan, lembaga negara/pemerintah, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Sebab, pembangkangan terhadap putusan MK termasuk kategori pembanganan terhadap konstitusi.
"Berdasarkan hal tersebut, putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang penetapan DCT DPD dapil Sumatra Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara pemilu dapil Sumatra Barat jalan terus sebagaimana SK KPU," tandas Afif.
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog. Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung. (Z-1)
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved