Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Atas pencoretannya dari DCT, Irman Gusman keberatan dan menggugat KPU R.I ke PTUN Jakarta, setelah sebelumnya menempuh upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) diregister di PTUN Jakarta dalam Perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Kuasa Hukum Irman Gusman, dalam siaran persnya, yang diwakili Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman, menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Baca juga : Jubir TKN : Pilpres Bisa Berlangsung Satu Putaran
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.
Baca juga : KPU Wajibkan Petugas KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan
“Selanjutnya PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” ungkap Ahmad Waluya, Selasa (19/12).
Dijelaskannya, putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi. “Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU R.I segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” papar dia.
Diingatkannya, masa kampanye yang telah berjalan dan segera pula memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk berkampanye dan melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman.
Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.
Sesuai dengan tiga perma itu, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan. (Z-8)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved