Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghentikan langkah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai calon senator pada Pemilu Legislatif 2024. Irman gagal memperjuangkan dirinya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPD RI lewat sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/11).
Bawaslu menolak gugatan sengketa Irman yang teregistrasi Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023. Dalam putusannya, Bawaslu menilai KPU RI telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda 5 tahun bagi terpidana setelah dinyatakan bebas murni untuk maju sebagai caleg DPD.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota sekaligus Ketua Majelis Persidangan Bawaslu RI Puadi.
Baca juga : Namanya Dicoret dari DCT, Irman Gusman Mengadu ke Bawaslu
Puadi menegaskan, Irman belum memenuhi masa jeda 5 tahun tersebut sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang telah diubah lewat putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Keputusan KPU dalam penetapan DCT, sambungnya, telah sesuai dengan putusan MK tersebut.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," tandasnya.
Sidang tersebut digelar setelah proses mediasi antara Irman dan KPU RI yang dilakukan Bawaslu RI gagal mencapai titik terang. Proses mediasi digelar selama dua kali pada pekan lalu.
Irman yang merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas pada tanggal 26 September 2019. (Z-8)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN berdampak pada inkonstitusionalnya pelaksaan Pemilu DPD di Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved