Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Langgar Aturan, Pansel Kompolnas dan Presiden Digugat ke PTUN

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/10/2024 21:24
Diduga Langgar Aturan, Pansel Kompolnas dan Presiden Digugat ke PTUN
Kantor PTUN Jakarta .(Dok. MI)

PANITIA Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) periode 2024-2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (24/10)

Gugatan yang teregister dengan nomor: 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt, itu dilayangkan oleh Andi Syafrani, salah satu mantan peserta seleksi CA Kompolnas. Ini merupakan kelanjutan dari keberatan yang sebelumnya diajukan Andi kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Hermawan Sulistyo.

Keberatan yang disampaikan Andi terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama, yang saat itu diajukan pansel melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam Hadi Tjahjanto ke Presiden Joko Widodo, dari unsur Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).

"Peralihan status ini terjadi di akhir seleksi. Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Bahkan, sambung dia, dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, pansel juga sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara dua unsur ini. Namun, di akhir tahapan seleksi mendadak pansel mengubah status satu orang peserta berinisial DSB, yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur TM untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan pansel kepada Presiden.

"Karena yang mengangkat Pansel dan kemudian yang akan menggunakan hasil seleksi pansel adalah Presiden, maka Presiden pun ikut digugat dalam perkara ini,' katanya.

Ia menegaskan, gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas sekaligus menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.

Penggugat meminta agar usulan pansel kepada Presiden dibatalkan. Selain itu, penggugat juga meminta agar Presiden saat ini, Prabowo Subianto, untuk membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya.

Selain itu, penggugat juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap. "Gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN," kata dia.

Andi pun berharap hal ini menjadi jalan hukum yang dihormati oleh semua pihak, karena langkah ini juga merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum di Indonesia.

"Adanya keberatan dan gugatan terhadap Pansel Kompolnas diharapkan jadi bahan evaluasi Presiden saat ini agar bisa lebih mengawasi pansel-pansel yang dibentuk untuk bekerja lebih independen dan profesional serta sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan hukum calon yang ikut dalam seleksi," tandasnya.


Hak setiap orang
Sebelumnya, anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada siapapun bila ada yang ingin mengajukan gugatan keberatan atas hasil keputusan pansel calon anggota Kompolnas.

Menurut dia, mengajukan sebuah gugatan adalah hak setiap orang, maka pihaknya siap untuk pertanggungjawabkan terkait gugatan tersebut. "Siapapun boleh mengajukan gugatan, itu hak mereka. Pansel harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya," kata Edi saat dihubungi, Sabtu (28/9).

Edi menilai pansel sudah menjalankan pekerjaanya dengan maksimal dan sangat transparan atas keputusan-keputusan yang telah dibuat, termasuk perubahan atas status salah satu calon anggota Kompolnas  sebelumnya berstatus sebagai Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).

Ia juga meminta maaf kepada setiap calon anggota yang tidak lolos, karena pihaknya sudah bekerja se-maksimal mungkin untuk mencari calon anggota terbaik.

"Kami menilai Pansel sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang diberikan dan sudah transparan. Kami minta maaf tidak bisa meloloskan semua calon, tentunya yang kita cari yang terbaik diantara yang terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menilai hasil keputusan pansel yang memberatkan salah satu pihak tersebut sangat bisa dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, hasil keputusan pansel itu bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Sangat bisa (dibawa ke PTUN)," kata Sugeng, Jumat (27/9).

Di sisi lain, Sugeng juga mendorong agar Presiden turun tangan dalam menyelesaikan polemik ini. Ia berharap agar Kepala Negara dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk lebih transparan terkait proses seleksi tersebut.

"Dengan adanya keberatan ini, saya meminta agar Presiden bisa memerintahkan agar pansel Kompolnas itu transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan agar tidak timbul polemik yang bisa menyudutkan pemerintah," ujarnya.

Diketahui, Pansel CA Kompolnas telah menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.

Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden, kemudian akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.

Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:

Unsur Pakar Kepolisian:

  1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
  2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
  3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
  4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
  5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
  6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.

Unsur Tokoh Masyarakat

  1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
  2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
  3. Gufron, S.H.I.;
  4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
  5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
  6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H.. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya