Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konsitusi (MK) diminta untuk mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman. Amar putusan tersebut salah satunya menyatakan Keputusan MK mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar tidak sah.
"Putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). MK harus banding," kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Selasa (13/8).
Ia menilai PTUN Jakarta telah mengikuti jejak MK dan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya juga pernah mengeluarkan putusan tidak masuk akal. Pada tahapan Pemilu 2024 lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres.
Baca juga : Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta
Sementara, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia kepala daerah jelang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Bagi Herdiansyah, putusan PTUN Jakarta sama kacaunya. "Makin mempertegas buruknya sistem peradilan kita," ujarnya.
Menurut Herdiansyah, harusnya PTUN Jakarta sejak awal menyatakan bahwa gugatan Usman tersebut niet ontvankelijke verklaard (N/O) alias tidak dapat diterima. Sebab, gugatan itu dinilai cacat formil dan materiel.
Sebab, pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dilakukan lewat keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sifatnya final dan mengikat. Sehingga, tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan MKMK.
Baca juga : PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo lewat Gugatan Anwar Usman
Awar, sambungnya, juga diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Yang konsekuensi logis-nya MK harus memilih ketua baru. Jadi keterpilihan Suhartoyo sah secara hukum," terang Herdiansyah.
Baginya, hakim PTUN Jakarta yang memutus perkara tersebut tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK. Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta justru dinilai memperkeruh situasi di MK.
"Putusan gila semcam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," pungkasnya. (J-2)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved