Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konsitusi (MK) diminta untuk mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman. Amar putusan tersebut salah satunya menyatakan Keputusan MK mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar tidak sah.
"Putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). MK harus banding," kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Selasa (13/8).
Ia menilai PTUN Jakarta telah mengikuti jejak MK dan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya juga pernah mengeluarkan putusan tidak masuk akal. Pada tahapan Pemilu 2024 lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres.
Baca juga : Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta
Sementara, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia kepala daerah jelang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Bagi Herdiansyah, putusan PTUN Jakarta sama kacaunya. "Makin mempertegas buruknya sistem peradilan kita," ujarnya.
Menurut Herdiansyah, harusnya PTUN Jakarta sejak awal menyatakan bahwa gugatan Usman tersebut niet ontvankelijke verklaard (N/O) alias tidak dapat diterima. Sebab, gugatan itu dinilai cacat formil dan materiel.
Sebab, pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dilakukan lewat keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sifatnya final dan mengikat. Sehingga, tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan MKMK.
Baca juga : PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo lewat Gugatan Anwar Usman
Awar, sambungnya, juga diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Yang konsekuensi logis-nya MK harus memilih ketua baru. Jadi keterpilihan Suhartoyo sah secara hukum," terang Herdiansyah.
Baginya, hakim PTUN Jakarta yang memutus perkara tersebut tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK. Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta justru dinilai memperkeruh situasi di MK.
"Putusan gila semcam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," pungkasnya. (J-2)
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved