Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KPU ingin semua hadir dan sambut pemimpin baru
Pileg, Pilpres ini sudah berjalan sesuai UU sesuai tahapan-tahapan, sesuai PKPU yang dipersiapkan detail oleh KPU
Tidak ada lagi kontestasi, yang ada adalah bersama-sama membangun negeri
Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara
Jokowi meyakini Prabowo dan Sandiaga adalah tokoh patriot bangsa.
"Saya dan Pak Kiai Ma'ruf Amin akan sangat berbahagia apabila Pak Prabowo dan Pak Sandiaga Uno datang dalam pelantikan yang akan datang," ujar Jokowi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Massa yang berencana melakukan unjuk rasa telah diingatkan sehingga menerima hasil keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres tersebut.
Pertemuan diharapkan terjadi sebagai langkah rekonsiliasi setelah selesainya rangkaian Pemilihan Umum Presiden 2019.
Untuk langkah selanjutnya pascapenetapan pemenang pemilu, menurut Surya, Jokowi harus leading sebagai presiden terpilih untuk menentukan langkah selanjutnya.
Secara terpisah, Habiburokhman mengatakan Prabowo mengutusnya menghadiri rapat pleno penetapan presiden terpilih karena sedang ada halangan untuk hadir.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih yang berlangsung di kantor KPU RI, merupakan awal pembangunan nasional untuk kemajuan Indonesia.
PRESIDEN terpilih 2019-2024 Joko Widodo mengungkapkan pembahasan koalisi dalam kaitan merangkul oposisi belum menjadi prioritasnya.
KPU akan berkoordinasi dengan MPR untuk mempersiapkan pelantikan presiden yang dijadwalkan pada 20 Oktober.
KPU menyarankan pemilu dipisah dalam pengertian lokal dan nasional
pelantikan calon terpilih DPRD Kab/Kota bulan Agustus, dilanjut September pelantikan DPRD Provinsi, 1 Oktober untuk DPR RI, selanjutnya Presiden dan Wakil Presiden
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 260 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Kebanyakan kasus gugatan Pileg karena dugaan adanya suara yang hilang dari caleg atau partai politik yang merasa dirugikan
Pihaknya yakin mampu menjawab dan menegaskan kembali bahwa apa yang sudah diputuskan soal hasil pemilu sudah benar.
Penyelesaian perhitungan suara di Situng menurut Arief, merupakan bentuk pertanggungjawaban pihaknya terhadap publik
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved