Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengadilan Negeri i Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam OTT di Sorong, Minggu (12/11).
RS, istri Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah.
Apabila Firli hari ini tidak hadir, sesuai hasil rapat Dewas, pemeriksaan akan dijadwal ulang minggu depan.
KEBERADAAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi harapan pendiri bangsa yang tercantum pada UUD 1945.
Sudah saatnya hukum benar-benar berkeadilan dan tidak tebang pilih pada siapa pun.
Putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak, sembilan tahun penjara.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej seharusnya mundur setelah menyandang status tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) penanganan covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
KPK menyebut mereka tengah dalam proses mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes senilai Rp3,03 triliun.
KPK mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 di Kementerian Sosial (Kemenkes) untuk ke luar negeri.
EKS Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Malaysia Muar Syed Saddiq Abdul Rahman divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak kaget dengan pemberian status tersangka terhadap Eddy. Dia meyakini Wamenkumham itu melakukan pelanggaran hukum.
Eddy tidak tahu karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
Secara total, ada empat tersangka termasuk Eddy dalam perkara tersebut. Tiga tersangka adalah penerima suap dan gratifikasi. Sementara, satu berstatus pemberi.
Hakim memvonis Mukti Ali Divonis Penjara 6 Tahun dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
MAKI meyakini Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru mampu memperbaiki citra MK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved