Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya konflik kepentingan. Hal itu menyusul pernyataan Presiden yang menyatakan Kepala Negara boleh berpolitik, dan memihak pihak tertentu.
“Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Nawawi memang tidak menegaskan pernyataannya itu menjurus ke Jokowi. Tapi, dia melontarkan kalimat itu usai Kepala Negara menyatakan bisa berpolitik, dan memihak kelompok tertentu.
Baca juga: Istana Klarifikasi Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak
Menurut Nawawi, Indonesia butuh aturan yang mengatur soal bahaya konflik kepentingan. Sebab, kata dia, keberpihakan terhadap kelompok tertentu merupakan bagian dari korupsi yang dilarang oleh undang-undang.
“Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan, ataupun sebagai penyempurnaan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar Nawawi.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Ahli Hukum dan Tata Negara Nilai Sikap Presiden Jokowi
Menurut Nawawi, konflik kepentingan bisa diatur dengan membuat peraturan khusus, atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 maupun Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN, dan gratifikasi (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019),” ujar Nawawi.
KPK juga sudah mengingatkan bahaya konflik kepentingan saat mengundang tiga calon presiden dan wakilnya beberapa waktu lalu. Nawawi berharap keberpihakan tidak disepelekan.
“Materi konflik kepentingan ini juga saat PAKU Integritas capres, cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK,” ucap Nawawi.
Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurutnya presiden punya hak politik atau memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Seperti diberitakan, Putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan.
Presiden mengaku belum memutuskan apakah akan ikut kampanye atau tidak. "Ya nanti dilihat," tukasnya. (Z-3)
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved