Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklarifikasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh kampanye atau memihak salah satu pasangan calon di Pilpres. Ari mengatakan pernyataan itu sudah disalahartikan.
Ia menjelaskan pernyataan itu bukan untuk merujuk kepada diri Presiden Jokowi, tetapi kepada menteri-menteri.
"Apa yang disampaikan presiden kemarin dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," ujar Ari melalui pesan tertulis, Kamis (25/1).
Presiden, sambungnya Ari, hanya memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Dalam pandangan Jokowi, sebagaimana diatur dalam pasal 281, Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Artinya, presiden memang boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," tuturnya.
Baca juga: Keberpihakan Presiden Jokowi Bisa Langgengkan Kecurangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi bila presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan semua aturan itu, Ari memastkan bahwa Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan. Namun, tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," tuturnya.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Ahli Hukum dan Tata Negara Nilai Sikap Presiden Jokowi
Ari menambahkan bahwa presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, juga memiliki preferensi politik dengan partai politik yang didukung.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang, tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," tandasnya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved