Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2012. Mereka yakni mantan pejabat di Kemnaker yakni Reyna Usman, dan I Nyoman Darmanta.
“Tim penyidik menahan tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Alex menjelaskan ada tiga tersangka dalam perkara ini. Satu yang belum ditahan yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Baca juga: Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
“Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif, dan hadir pada penjadwalan pemanggilan,” ujar Alex.
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.
Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.
Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara
Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012. Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.
“Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN,” ujar Alex.
Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang. Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.
“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU,” ucap Alex.
Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi hardware, dan software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.
“Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia, dan Saudi Arabia,” ujar Alex.
Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-10)
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka OTT pemerasan sertifikasi K3. Noel keluar pemeriksaan sambil menangis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana (LM) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.
OTT terhadap Noel terjadi pada Rabu (20/8) malam. Dia diduga terjerat kasus pemerasan.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya, yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved