Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Hingga Oktober 2022, UMKM yang terhubung atau onboarding digital mencapai 20,5 juta. Ini artinya, masih ada sisa 9,5 juta lagi UMKM yang ditargetkan untuk go digital.
“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun.”
OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.
Kemenkop akan mengajukan RUU Koperasi yang salah satu poinnya adalah pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi
Pengembalian dana anggota bisa dilakukan melalui mekanisme PKPU dan Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.
“Karena dalam UU kita, koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi."
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan, jati diri koperasi seharusnya tidak memasuki ranah sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR-RI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
KETENTUAN dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021.
Para penggiat koperasi menolak wacana pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK) dan menyampaikan pendapat bahwa tidak tepat pengaturan KSP ke OJK.
Para pelaku koperasi meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri atau kepala lembaga terkait untuk mencabut pasal-pasal tentang koperasi dari RUU PPSK.
Penolakan tegas elemen koperasi ini dinyatakan dengan mengirim bunga papan ke DPR dan Kemenkop, bertemu dengan berbagai fraksi di DPR.
WACANA memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi koperasi yang saat ini sedang digodok dalam RUU PPSK mendapat penolakan.
Kopdit Gentiaras Pringsewu, Lampung, menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan "Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK".
Kegiatan roadshow bertujuan untuk sosialisasi 'pemanfaatan biro kredit' untuk koperasi-koperasi di bawah naungan Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah).
(F-PAN) DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
RANCANGAN Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi concern gerakan Koperasi se-Indonesia. Sebab ada pasal merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi.
Para pengecer, distributor, dan agen kedelai berharap semua pedagang atau di level tengah seperti pengecer, distributor dan agen juga dapat subsidi yang sama
Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved