Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENASEHAT Hukum Henry Surya, Andi Putra Kusuma, menyatakan kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidaklah sebanyak yang diberitakan sebelumnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kerugian dalam perkara tersebut sebesar Rp106 triliun.
Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.
Baca juga: Henry Surya Tegaskan Komitmen Kembalikan Aset Anggota KSP Indosurya
“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun,” kata Andy saat dikonfirmasi.
Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.
Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.
“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.
Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.
“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” tegasnya. (RO/OL-1)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Suatu perjanjian termasuk mengenai penghimpunan dana sah menurut hukum meskipun dilakukan melalui bagian pemasaran atau marketing.
Majelis hakim menilai kehadiran Henry dalam persidangan kali ini tidak sesuai prosedur sebab melanggar ketetapan yang sudah diputuskan bahwa persidangan dilakukan secara daring.
Kuasa hukum Henry Surya akan membawa dokumen yang membuktikan kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik anggota KSP Indosruya.
PENYIDIK Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved