Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENASEHAT hukum Bos Koperasi Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya berkomitmen mengembalikan hak para anggota Koperasi Indosurya.
"Pak Henry memang berkomitmen mengembalikan hak anggota," kata Soesilo.
Namun, Soesilo berpendapat mekanisme pengembalian dengan mempidanakan kliennya membuat pengembalian hak anggota jadi terhambat.
Baca juga: Saksi Kemenkop Akui Secara Hukum, Koperasi Indosurya tidak Bisa Dipidana
"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya. Cara itu menurut saya jauh lebih efektif," tegasnya.
Pengembalian dana anggota bisa dilakukan melalui mekanisme PKPU dan Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.
"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," terangnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.
Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved