Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENASIHAT hukum Henry Surya, Waldus Situmorang, mengatakan bahwa Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab, dalam UU Perkoperasian, memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.
Hal itu, menurut Waldus, sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi, yang dihadirkan Jaksa dalam sidang pada Jumat (3/12).
“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12).
Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.
Dalam keterangannya, Tri mengakui bahwa dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana dari pengurus koperasi.
Mulanya, Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang, menanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.
“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan. Tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri, Jumat (1/12).
“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut.
Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya.
“Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya. (RO/OL-1)
Kemitraan strategis antara Du Anyam dan KemenKopUKM telah menjadi contoh nyata pemerintah dapat bekerja sama dengan wirausaha sosial.
KemenKopUKM berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Sektor UMKM menjadi bagian terpenting yang harus dilibatkan dalam proses hilirisasi, terutama dalam pengembangan produk di bidang Akuakultur dan agrikultur.
Kemenkop UKM Wadahi KPM PKH Graduasi dalam Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong perempuan pelaku UMKM mikro untuk menguasai keterampilan bisnis digital.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved